Soroti Viralnya Raja Ampat, Bahlil Lahadalia Bakal Periksa Izin Tambang Nikel yang Dianggap Mengancam Ekosistem

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 15:18 WIB
Ilustrasi Ekosistem di Kawasan Raja Ampat Terancam Rusak oleh Tambang Nikel (Pixabay/blackinkstudio07)
Ilustrasi Ekosistem di Kawasan Raja Ampat Terancam Rusak oleh Tambang Nikel (Pixabay/blackinkstudio07)

BINGKAI NASIONAL - Baru-baru ini kita sedang dihadapkan dengan viarlnya tagar #Saverajaampat yang menjadi bentuk protes terkait tambang nikel di Raja Ampat.

Tagar ini menjadi bentuk protes penggiat lingkungan yang tentunya mendapat respon dari pemerintah terkait tambang di Raja Ampat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan menindaklanjuti terkait protes yang dilayangkan oleh Greenpeace Indonesia dan juga masyarakat terkait penambangan nikel di Papua Barat.

Baca Juga: Keutamaan Waktu Ibadah Haji di Armuzna, Berikut Penjelasan Asrorun Niam Sholeh

Ia Mengatakan, akan mengevaluasi dan juga melakukan rapat bersama Dirjen sekaligus memanggil pemilik dari tambang nikel.

"Saya akan evaluasi akan ada rapat dengan Dirjen dan saya tentunya akan memanggil pemiliknya mau itu BUMN ataupun swasta" kata Bahlil.

Polemik yang terjadi karena tambang nikel di Raja Ampat juga ikut direspon oleh para wakil rakyat karena dinilai penambangan nikel ini telah melanggar regulasi.

Seperti apa yang disampaikan oleh Novita Hardini komisi 7 DPR RI. Ia menyampaikan bahwa Raja Ampat adalah kawasan yang disebut dengan biodiversitas laut dunia yang sudah diakui Unesco dan untuk kegiatan pertambangan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Rencana Shalat Idul Adha di Desa Tonjong Kabupaten Cirebon

"Raja Ampat ini bukan kawasan biasa, dia ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang memang sudah diakui oleh UNESCO , sebagai Global Geopark dan kawasan ini juga bukan tempat yang bisa dikompromikan sebagai kegiatan pertambangan jadi Jangan dirusak kawasan ini, hanya demi mengejar hilirisasi nikel" ujar anggota Komisi 7 DPR RI Novita Hardi.

Ia juga menjelaskan terkait undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terkait eksploitasi tambang.

" Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan jelas menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata konservasi budidaya laut dan penelitian tidak ada satupun pasal yang menyebutkan dan melegalkan eksplorasi tambang di kawasan-kawasan tersebut" tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X