BINGKAI NASIONAL - Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump secara resmi mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional.
Pelarangan Harvard menerima mahasiswa asing dari luar AS ini diumumkan oleh Department of Homeland Security (DHS) pada hari Kamis, 22 Mei 2025 waktu setempat.
Hal demikian juga dibenarkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem melalui keterangan resminya pada hari ini, Jumat 23 Mei 2025.
Baca Juga: Berkaca dari Tewasnya Abah Kobra, Dedi Mulyadi Bakal Keluarkan Larangan Ular Jadi Hewan Pertunjukkan
Lantas bagaimana nasib mahasiswa asing dari luar AS yang sudah terdaftar di Universitas Harvard?
Kristi Noem menjelaskan jika mereka yang sudah terdaftar harus pindah ke kampus lain dan secara otomatis kehilangan status hukum mereka di AS.
“Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka,” jelas Noem.
Baca Juga: Heboh 9 Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Mekkah, Kepala Sektor 2 PPIH Langsung Beri Penjelasan
Pencabutan izin ini dilakukan pemerintah AS menyusul penolakan Universitas Harvard untuk menyerahkan data perilaku mahasiswa internasional yang dipinta pada bulan lalu.
Selain itu, universitas elite tersebut juga dituding tidak menunjukkan upaya yang cukup dalam menanggapi isu antisemitisme di kampus.
Gedung Putih menyebut kebijakan ini sebagai bentuk hukuman kepada Harvard yang dinilai telah gagal menjaga netralitas kampus.
Baca Juga: Tyronne Del Pino Masuk Nominasi Pemain Terbaik BRI Liga 1 2024/2025, Pelatih Persib: Sangat Layak!
“Mendaftarkan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak,” kata juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson sebagaimana dikutip pada Jumat 23 Mei 2025.
Ia menuding Harvard telah berubah menjadi ‘sarang agitasi anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris’.