BINGKAINASIONAL.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025 kemarin.
Dasco menjelaskan, persetujuan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dengan pemerintah, yang melibatkan unsur pemimpin dan fraksi-fraksi di DPR RI.
"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong," ungkap Dasco, dikutip 1 Agustus 2025.
Baca Juga: KORMI Kabupaten Bandung Gerak Cepat, Tindak Lanjuti Pengeroyokan Tim PERSSOCI di FORNAS VIII NTB
Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R24/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.
Dasco menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara dalam merawat semangat persatuan, terutama menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Seirama dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian anestesi dilakukan setelah proses verifikasi dan uji publik secara ketat.
"Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang," jelas Agtas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah pentingnya menjaga persatuan nasional.
Termasuk dalam menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata.
"Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan," lanjutnya.
Dengan disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, maka keputusan akhir kini berada ditangan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Sangat Disayangkan! Terjadi Pengeroyokan Terhadap Tim PERSSOCI Kabupaten Bandung di FORNAS VIII NTB