Masih Ingat Marsiah? Warga Sidoarjo Yang Dulu Siram Kotoran Ke Rumah Tetangganya, Sekarang Berulah Lagi!

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 06:05 WIB
Marsiah warga Jogosatru Sukodono berulah lagi (Foto : Kemenkumham)
Marsiah warga Jogosatru Sukodono berulah lagi (Foto : Kemenkumham)

Bingkai Nasional - Tidak ada kapok-kapoknya seorang yang bernama marsiah ini, dulu sudah pernah kena kasus yang sampai menyeret dirinya masuk ke jeruji besi, kini masihlah merajalela dengan aksi terbarunya.

Marsiah ini dulunya terkena kasus penyiraman kotoran tinja dan air kencingnya ke tetangganya yang bernama Wiwik.

Sudah beberapa bulan ia tidak melakukan aksi tersebut, dirinya malah memulai kasus itu lagi, dengan membuang sampah ke jalan di depan rumah Wiwik.

Baca Juga: Masriah Si Peneror Tetangga, Warga Sukodono Sidoarjo, Jawa Timur Masih Belum Kapok Setelah Keluar Dari Penjara

Parahnya lagi, ia melakukan aksinya itu sudah terekam CCTV, apalagi ia membuang sampah di depan rumah Wiwik terlihat jelas.

Apa kasus ini akan di bawah ke pihak kepolisian lagi?

“Kalau membuang sampah limbah dapur itu hampir setiap pagi antara pukul 05.00 WIB hingga 05.30 WIB,” kata Wiwik di rumahnya di Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Nah, memang Masriah ini tidak membuang sampah limbah dapur tepat di depan pintu rumah si Wiwik ini.

Tetapi, sampah ini dibuang di jalan depan rumah Wiwik. Yang mana, perlu diketahui, bahwa jalan tersebut akses satu-satunya menuju ke rumah Wiwik.

Wiwik selalu bersikap sabar terhadap tetangganya tersebut yang bernama Masriah.

Karena, ia memang sudah tak wajar, tidak ada kapok-kapoknya, dan tidak berarti dirinya masuk penjara akan benar-benar berhenti dalam aksinya meneror tetangganya tersebut.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Tertangkap Saat Bermain Judi Online di Warung Kopi Surabaya

Wiwik melanjutkan keterangan terbarunya, "karena yang dibuang itu limbah dapur, jadi menimbulkan bau tidak sedap saat melewati jalan tersebut," jelas Wiwik (yang terdampak teror Marsiah).

Untuk sampai saat ini, Marsiah sudah punya catatan negatif di depan hukum, karena ia sudah pernah terkena pelanggaran Perda Nomor 10 Tahun 2013, akibat kasus yang juga ia lakukan pada tetangganya si Wiwik tersebut. Yakni, penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak tahun 2017 sampai ke 2023.***

(IHWANUN NAFI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X