Bingkai Nasional - Pihak Kepolisian dari Polrestabes Bandung telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang dokter gigi di Kota Bandung.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai SS (29), ditangkap di kediamannya di kawasan Taman Holis Kota Bandung pada Senin, 23 Oktober 2023. Kejadian ini menciptakan ketegangan, karena tersangka SS telah bersembunyi di dalam sebuah bunker.
Kepala Kepolisian Resor Besar (Kapolrestabes) Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di sebuah klinik tempat korban bekerja di kawasan Pasir Kaliki, Kota Bandung.
Menurut Kapolrestabes, tersangka mendatangi klinik tersebut tanpa memberitahukan kepada resepsionis di depan. Setelah menemui korban, pelaku dan korban keluar bersama, di mana pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban.
Baca Juga: Fakta-Fakta Tentang Kasus Kopi Sianida Mirna
Kejadian ini menjadi perbincangan di media sosial setelah korban mengunggah kisahnya. Pada Senin lalu, petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Namun, upaya penangkapan tersebut tidak berjalan mulus. Pintu gerbang rumah pelaku dikunci, dan pintu-pintu di dalam rumah juga terkunci.
Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa petugas menghadapi rintangan saat hendak melakukan penangkapan. Mereka harus mengatasi penggembokan pada pagar dan pintu-pintu rumah pelaku.
Dalam situasi yang tegang, jajaran Sat Reskrim Polrestabes Bandung akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah pelaku.
Namun, saat masuk, mereka menemukan rumah dalam keadaan kosong karena semua penghuni rumah telah bersembunyi di dalam bunker.
Upaya penangkapan akhirnya sukses, dan pelaku SS sekarang berada dalam tahanan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolrestabes Bandung menyatakan bahwa kasus ini akan diperiksa lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca Juga: Mengejutkan! 4 Wasit Jadi Tersangka Kasus Match Fixing di Liga 2, Hingga Terima Uang Sampai 1 M
Artikel Terkait
Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kampus STMM Yogyakarta Menggemparkan, Tanggapan Awal dari Pihak Terkait
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dituntut Penjara 5 Tahun Atas Kasus Perampokan Rumah Dinas
Kasus Penyebaran Berita Bohong: Kuasa Hukum ANS Kosasih Minta Agar Komaruddin Simanjuntak Segera Diadili