Bingkai Nasional - Pada Rabu, 25 Oktober 2023, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memaparkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahap II tahun 2023.
Raperda-raperda ini dijelaskan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Kelima Raperda ini memiliki tujuan dan urgensi yang berbeda, yang akan dijelaskan secara rinci di bawah ini.
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Merusak Rumah Warga di Cibogo, Bandung
1. Raperda tentang Perubahan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)
Raperda pertama berkaitan dengan perubahan dalam penataan pedagang kaki lima (PKL). Raperda ini mengatasi masalah penataan lokasi dan tempat usaha PKL, dengan mengklasifikasikan zona-zona tertentu.
Zona merah adalah lokasi yang tidak diperbolehkan ada PKL, zona kuning memperbolehkan PKL dengan batasan waktu tertentu, dan zona hijau adalah lokasi yang diperbolehkan untuk adanya PKL.
Raperda ini perlu direvisi karena masih banyak PKL yang berjualan di zona merah, yang merupakan pelanggaran terhadap Perda yang ada.
2. Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Raperda kedua membahas rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan respons terhadap ketentuan dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meminta setiap kepala daerah untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
RPPLH ini menjadi dasar dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM.
Baca Juga: Revitalisasi Taman Hutan Raya Ir. H Djuanda Bandung Direvitalisasi, Tetap Buka Yaa.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Raperda ketiga membahas penyelenggaraan keolahragaan dan retribusi tempat rekreasi olahraga. Raperda ini perlu direvisi karena saat ini peraturan tersebut perlu dievaluasi.
Penyelenggaraan keolahragaan tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi merupakan penunjang urusan pemerintah daerah.
Perda yang ada juga belum mencerminkan perkembangan terkini dalam olahraga seperti e-sport serta tujuan eksebisi 2019 - 2030. Oleh karena itu, revisi peraturan ini dianggap perlu.
4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol
Raperda keempat berkaitan dengan penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Bandung.
Artikel Terkait
Dakwah Santri Melalui Shalawat Nariyah di Aula Anwar Musaddad UIN SGD Bandung
Bandung Raya Memasukin Pancaroba 2023, BMKG: Waspada Banjir, Longsor, dan Angin Kencang
Kasus Viral Penganiayaan Dokter Gigi: Polrestabes Bandung Berhasil Meringkus Pelaku