Puncak Arus Mudik Lebaran Polri Berlakukan Sitem One Way, Simak Penjelasannya!

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 20:01 WIB
Sistem Oneway akan Diberlakukan pada Puncak Arus Mudik Lebaran 2023
Sistem Oneway akan Diberlakukan pada Puncak Arus Mudik Lebaran 2023

Bingkai Nasional - Polri akan memberlakukan sistem satu arah karena untuk mencegah kemacetan lalu lintas yang ada di jalan tol saat mudik lebaran mulai 18 April 2023 dari KM 72 hingga KM 414. 

Pasalnya, puncak arus balik akan terjadi di ruas jalan D-2 dan D-1 kata Inspektur Jenderal Departemen Kehumasan Sandi Nugroho dalam keterangan resmi, Minggu, 2 April 2023. 

Ia juga menjelaskan bahwa arus balik tersebut akan berlangsung untuk dua kali, yaitu dari tanggal 24 April hingga 25 April 2023 atau H 2 dan H 3 Lebaran dan 29/4 hingga 1 Mei 2023. 

“Nanti juga akan ada diterapkan sistem satu arah di hulu, dari 414 km menjadi 72 km,” kata Sandi.  

Sandi mengatakan, polisi telah mengidentifikasi area-area kunci yang nantinya akan berpotensi menjadi masalah pada saat maraknya Idul Fitri 2023 yang akan datang.

Dia menyebut Tol Trans Jawa yang merupakan Tol Jawa Tengah tempat Tol Cipali berada, sebagai titik krusial bagi keduanya, arus mudik dan arus balik.

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis 2023 Kapal Laut, Kuota Masih Banyak!

Kemudian di kawasan rekreasi Sumatera dan Pulau Jawa, titik penentu jalur Pulau Sumatera adalah Indralaya-Palembang. 

Sedangkan untuk rest area jalur Jawa berada di tol Cipali.

"Sementara berdasarkan pengalaman tahun lalu di pelabuhan Merak, banyak pengapalan," ujarnya. 

Selain jalan tol di Jawa dan Sumatera, jalan tol Jawa menjadi isu penting bagi kepolisian. Menurut dia, jalur utama yang dilalui kendaraan roda dua dan roda empat alternatif juga termasuk kemungkinan macet. 

Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan kecelakaan dan gangguan keamanan dan ketertiban. 

Selain itu, juga terjadi peningkatan kunjungan ke destinasi wisata saat Idul Fitri.

“Kalau pun nanti akan terjadi kemacetan, kemacetan itu kita uraikan melalui rekayasa lalu lintas, yaitu berlawanan arah, baik searah maupun juga ganjil,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X