Pria Keji di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh!

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 19:34 WIB
Ilustrasi jenazah bayi hasil hubungan terlarang ayah tiri dan anaknya di Bekasi (Suara Karya/Istimewa)
Ilustrasi jenazah bayi hasil hubungan terlarang ayah tiri dan anaknya di Bekasi (Suara Karya/Istimewa)

Bingkai Nasional - Seorang ayah yang berinisial AT berusia (45) tahun, tega melakukan aksi keji dengan setubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil di Kabupaten Bekasi.

Tidak hanya itu, pria asal Bekasi ini pun tega membunuh seorang anak bayi yang lahir dari perut anak tirinya dengan keji.

Mantan Kombes Polda Metro Jaya Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kejadian ini terungkap pada hari Sabtu pada tanggal (25/03/2023).

"Sore itu buka puasa di TKP (TKP) kawasan Cabangbungin," kata Twedi, pada hari Rabu (4/5/2023).

Anak laki-laki itu lahir dari perut AM, kelahirannya itu dilakukan di kamar mandi rumah kontrakan tanpa bidan.

AT yang sudah mengetahui bahwa anak tirinya tersebut telah melahirkan, buru-buru berusaha untuk menutupi jejaknya dan bayi yang baru lahir dibunuh dengan menutupinya dengan kain lalu memukulinya.

"Jadi ada dua kasus, yang pertama adalah hubungan seksual dengan anak tiri, lalu kemudian yang kedua adalah kasus anak di bawah umur, hubungan mereka dengan kekerasan di kemudian hari," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Bayi Baru Lahir Selamat Dari Gempa Turki Usai Tertimbun Puing-Puing Rumah Di Suriah

Bayi dari hasil hubungan itu kemudian dikubur di kuburan yang dicurigai warga sekitar, hingga akhirnya terungkap hubungan terlarang sang ayah dengan anak tirinya tersebut. 

“Kami mengucapkan banyak sekali terima kasih kepada masyarakat yang ada di sekitar, termasuk juga kepada tetangga dan kiai serta RT yang telah banyak sekali membantu memberikan informasi tentang kejanggalan di daerah tersebut,” kata Twedi. 

Pelaku, lanjut Twedi, langsung ditangkap oleh Satpol PP Bekasi. Dia dituduh melakukan beberapa tindakan. 

“Pertama adalah pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur sampai meninggal adalah Pasal 80(3) UU RI No 35 Tahun 2014 (Amandemen UU 2022) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Dikatakan Kemudian tindak pidana kedua yang melibatkan persetubuhan dengan anak tirinya, UU RI No. 17 Tahun 2016 Pasal 81 (3) terkait dengan identitas diri.

Perintah Kabinet tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak RI No 23 Tahun 2002 menggantikan UU No 1 Tahun 2016.

"Kedua, kita mengkriminalkan persetubuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena ancaman pidana yang ada," tegasnya.***

(Silvi Ana Dewi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X