Kasus KDRT di Depok Ditangguhkan, Polisi: Penanganan Kasus Harus Adil

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:02 WIB
Kasus KDRT di Depok dihentikan sementara (Twitter/@saharahanum)
Kasus KDRT di Depok dihentikan sementara (Twitter/@saharahanum)

Bingkai Nasional - Penyidikan kasus KDRT terhadap istri di Depok yang menjadi tersangka, serta penangguhan penahanan terhadap tersangka PB, telah dihentikan sementara oleh polisi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menjelaskan bahwa penghentian sementara kasus KDRT di Depok dilakukan karena suami berinisial RJ membutuhkan pengobatan. Sementara itu, PB diberi waktu untuk merenung.

"Saat ini kita tahan sementara (kasusnya), karena suami memerlukan pengobatan akibat kekerasan yang terjadi, sementara istri diberikan waktu untuk kontemplasi," ungkap Karyoto pada Kamis (25/5/2023).

"Kita akan melihat apakah dalam waktu tertentu kondisinya membaik, dan keduanya akan dipertemukan kembali nanti," tambahnya.

Karyoto menambahkan bahwa kasus KDRT ini menjadi pembelajaran bagi anggota polisinya. Dalam penanganan kasus, keadilan harus dijunjung tinggi.

"Kami berharap bahwa ini menjadi pembelajaran bagi penyidik lain, bahwa penanganan kasus harus dilakukan dengan keadilan yang seimbang," ujarnya.

Karyoto menjelaskan bahwa pasangan suami istri ini saling melaporkan kasus KDRT di Polres Metro Depok.

"Dalam kedua laporan tersebut, baik suami maupun istri tidak ditahan sementara," jelasnya.

"Mengingat kondisi di kedua belah pihak ini adalah suami istri, keduanya sebenarnya dapat ditahan," imbuhnya.

Baca Juga: Ada Isu Sensitif, Sidang Kasus KDRT Ferry Irawan Venna Melinda Berlangsung Tertutup, Ini Faktanya!

Sebelumnya, kasus KDRT antara suami istri di Depok viral di media sosial Twitter.

Seorang pengguna dengan akun @saharahanum, yang mengaku sebagai adik korban, pada Selasa (23/5) mengungkapkan:

"Kakak saya yang merupakan korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa untuk berdamai dengan suaminya, namun kakak saya tidak mau dan malah dijadikan tersangka !!! Twitter, tolong lakukan keajaibanmu @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulisnya.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan bahwa polisi menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka.

Sang istri, PB, ditetapkan sebagai tersangka karena juga melakukan kekerasan terhadap suaminya, RJ.

Halaman:

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X