Bingkai Nasional - Kejadian ini sangat tidak pantas bagi seorang wanita penyedia PSK asal Bojonegoro, apalagi dia berulahnya di tempat orang, yakni di kabupaten Sidoarjo.
Diketahui mucikari tersebut berinisial MR yang baru berumur 28 tahun.
Ia berasal dari Tambakrejo, Bojonegoro.
Baca Juga: Akhirnya Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo Terungkap, Hasil Dari Laporan Korban Cewek Michat!
Saat ini ia sudah tertangkap dan hanya bisa pasrah tertunduk malu saat wajahnya tertutup masker, karena ia sudah berani berurusan dengan Polisi dikarenakan kelakuannya yang menyediakan PSK di sejumlah hotel di Sidoarjo.
Pelaku MR tertangkap pada Rabu 21 Juni 2023, diperkirakan sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah hotel di kawasan jalan raya Juanda, desa Pabean, Sedati, Sidoarjo.
Ia tertangkap dengan anak buahnya, kemudian ia dibawa ke pihak berwajib, yakni Polres Sidoarjo.
Keterangan dari Kapolresta Sidoarjo, yakni Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, ia menjelaskan selama ini tersangka diketahui menjalankan pekerja seks komersial atau yang disebut (PSK) melalui media sosial seperti Facebook dan Whatsapp.
Si pelaku ini dalam sekali bertindak menjalankan aksinya, tersangka itu pematok harga yang lumayan dengan tarif 900 ribu, dengan rincian untuk bayar hotel 100 ribu, untuk PSK 500 ribu, sisanya 300 ribu untuk dirinya si pelaku, kata Kusumo pada 26 Juni 2023.
Menambahi kata Kombes Kusumo, bahwa tersangka selama ini menyediakan PSK di beberapa hotel di kawasan Sidoarjo.
Modusnya, tersangka ini akan menyediakan lokasi atau hotel dan PSK setelah ada kesepakatan dengan lelaki hidung belang yang ia cari.
Baca Juga: Usai Open BO Lewat Michat, Wanita Asal Cianjur Mendapatkan Kekerasan Dari Pria Sidoarjo!
Kombes Kusumo juga menambahkan, bahwa pelaku ini nekat menawarkan atau memudahkan perbuatan cabul guna untuk memperoleh pendapatan uang karena pelaku terhimpit ekonomi, guna kebutuhan keluarga.
Dari kejadian yang pelaku laksanakan tersebut tentunya perbuatannya adalah tidak baik, dan perlu dihukum dengan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artikel Terkait
Kades Wanita di Buduran Sidoarjo Jawa Timur dikunci Warganya di Balai Desa Selama 6 Jam!
Lagi Viral di Sidoarjo Jatim, Niatnya Nitipin Balita Kepengasuh, Malah Dibunuh!
Bejat! Seorang Ayah Tiri di Tanggulangin Sidoarjo Jatim Cabuli Anaknya Waktu Tidur
Bermodus Melatih Renang, Pria Ini Malah Cabuli Puluhan Anak di Sidoarjo Jatim!
Seorang Pria di Sidoarjo dibekuk Polisi, Ia Melakukan Begal Payudara, Sasar Puluhan Wanita!