Bingkai Nasional - Tersangka yang berinisial AR berumur 51 tahun tewas saat dalam tahanan.
Ia dipukuli oleh tahanan lainnya, akibat para tahanan lainnya geram terhadap pelaku AR ini dengan kasus pencabulan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ia tewas dalam tahanan Polres Metro Depok.
Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Ditangguhkan, Polisi: Penanganan Kasus Harus Adil
Para pelaku yang mengeroyok AR tadi benar-benar dibuat naik pitam setelah mendengar kasus tersebut.
Apalagi yang menjadi korban adalah anak kandung yang berasal dari darah dagingnya.
Keterangan Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, bahwa AR ini dijebloskan ke tahanan akibat ia melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, setelah ditahan para tahanan lain menyiksa dirinya dan langsung naik pitam kala mendengar kasus itu.
Kata AKP Nirwan, juga salah satu pemicu dari pembunuhan ini dikarenakan si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung.
Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri.
Saat ditanya kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu awal mula para pelaku kesal terhadap si korban tersebut, terang AKP Nirwan, Senin 10 juli 2023.
Tercatat, delapan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap si korban AR itu adalah di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.
Baca Juga: 16 Remaja Di Beji Depok Bohongi Orangtua Hendak Bangunkan Warga Sahur, Ternyata Malah Tawuran
Para pelaku sangat geram dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Apalagi itu adalah anak kandung si korban AR sendiri. Itu merupakan hal yang sangat tidak manusiawi.
Artikel Terkait
Ada Kuburan Bansos Presiden Di Depok. JNE: Kami Siap Mengikuti Ketentuan Hukum Yang Berlaku
Viral Di Depok Pengendara Motor Marah-Marah dan Rusak Spion Mobil. Pemilik Mobil Kini Cari Pelaku
Viral! Pria Pukul Wanita Di Cinere, Depok Ternyata Gara-Gara Ini!
Sudah Nyebar Amplop Isi 1 Juta, Calon Ketua LPM di Depok Ini Marah Karena Tidak Terpilih: Saya Akan Tuntut!
Polemik Pondok Cina 1 Depok Temukan Titik Terang. Siswa Boleh Kembali