Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Sendiri di Depok Tewas Dikeroyok Dalam Tahanan

photo author
- Kamis, 13 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tersangka AR, Pemerkosa Anak Kandung Sendiri di Depok yang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain (Instagram/@mood.jakarta)
Tersangka AR, Pemerkosa Anak Kandung Sendiri di Depok yang Tewas Dikeroyok Tahanan Lain (Instagram/@mood.jakarta)

Bingkai Nasional - Tersangka yang berinisial AR berumur 51 tahun tewas saat dalam tahanan.

Ia dipukuli oleh tahanan lainnya, akibat para tahanan lainnya geram terhadap pelaku AR ini dengan kasus pencabulan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Ia tewas dalam tahanan Polres Metro Depok.

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Ditangguhkan, Polisi: Penanganan Kasus Harus Adil

Para pelaku yang mengeroyok AR tadi benar-benar dibuat naik pitam setelah mendengar kasus tersebut.

Apalagi yang menjadi korban adalah anak kandung yang berasal dari darah dagingnya.

Keterangan Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan, bahwa AR ini dijebloskan ke tahanan akibat ia melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, setelah ditahan para tahanan lain menyiksa dirinya dan langsung naik pitam kala mendengar kasus itu.

Kata AKP Nirwan, juga salah satu pemicu dari pembunuhan ini dikarenakan si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung.

Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri.

Saat ditanya kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu awal mula para pelaku kesal terhadap si korban tersebut, terang AKP Nirwan, Senin 10 juli 2023.

Tercatat, delapan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap si korban AR itu adalah di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.

Baca Juga: 16 Remaja Di Beji Depok Bohongi Orangtua Hendak Bangunkan Warga Sahur, Ternyata Malah Tawuran

Para pelaku sangat geram dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.

Apalagi itu adalah anak kandung si korban AR sendiri. Itu merupakan hal yang sangat tidak manusiawi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X