Bingkai Nasional - Hak imunitas adalah hak anggota perwakilan rakyat baik di MPR, DPR, DPD, maupun DPRD, yang apabila dituntut secara hukum, maka dapat terbebas dari tuntutan tersebut.
Anggota perwakilan rakyat memiliki jaminan akan hukum yang disebutkan dalam Undang-Undang MD3 yang membahas mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hak imunitas berarti ketika anggota perwakilan rakyat dituntut di pengadilan dan melakukan kesalahan maka mereka bisa menggunakan hak ini.
Baca Juga: Seragam Satpam Berubah Lagi, Kali ini Mirip Polisi India
Kesalahan berupa pernyataan atau pendapat yang dikeluarkan baik secara lisan ataupun tulisan di dalam sebuah rapat yang dilakanakan.
Dilansir bingkainasional.com dari artikel mudabahagia.com yang berjudul Ini Penjelasan Hak Imunitas DPR, yang Membebaskan Arteria Dahlan, hak imunitas bisa digunakan oleh anggota perwakilan rakyat jika mereka tidak melanggar kode etik yang seharusnya.
Hak imunitas ini dapat digunakan ketika pendapat yang disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan kinerja mereka.
Namun jika kesalahan yang dilakukan melanggar kode etik maka anggota perwakilan rakyat tidak dapat menggunakan hak imunitas.
Misalnya membuka perkara yang seharusnya tertutup dan malah dibuka ke publik.
Selain itu, tidak semua kesalahan yang dilakukan oleh anggota perwakilan rakyat kebal akan hukum.
Hak imunitas ini tidak berlaku bagi kasus korupsi. Kasus yang justru sering beredar di anggota perwakilan rakyat.
Anggota perwakilan rakyat yang melakukan kasus korupsi tidak bisa menggunakan hak imunitas.
Hak imunitas hanya berlaku ketika anggota perwakilan rakyat dituntut saat menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan pendapatnya.
Baik secara lisan ataupun tulisan di dalam sebuah rapat bersama pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Harga Minyak akan Tetap 14.000 per Liter, Begini Kata Airlangga Hartato
Masih Pandemi, Perayaan Imlek 2022 di Solo dibubarkan Polisi
Sial, Perampok di Bekasi Barat Pingsan saat Beraksi
3 Jalan Tol di Indonesia yang Angker
Seragam Satpam Berubah Lagi, Kali ini Mirip Polisi India