Mengenal Hak Imunitas Wakil Rakyat

photo author
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 07:56 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

Bingkai Nasional - Hak imunitas adalah hak anggota perwakilan rakyat baik di MPR, DPR, DPD, maupun DPRD, yang apabila dituntut secara hukum, maka dapat terbebas dari tuntutan tersebut.

Anggota perwakilan rakyat memiliki jaminan akan hukum yang disebutkan dalam Undang-Undang MD3 yang membahas mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hak imunitas berarti ketika anggota perwakilan rakyat dituntut di pengadilan dan melakukan kesalahan maka mereka bisa menggunakan hak ini.

Baca Juga: Seragam Satpam Berubah Lagi, Kali ini Mirip Polisi India

Kesalahan berupa pernyataan atau pendapat yang dikeluarkan baik secara lisan ataupun tulisan di dalam sebuah rapat yang dilakanakan.

Dilansir bingkainasional.com dari artikel mudabahagia.com yang berjudul Ini Penjelasan Hak Imunitas DPR, yang Membebaskan Arteria Dahlan, hak imunitas bisa digunakan oleh anggota perwakilan rakyat jika mereka tidak melanggar kode etik yang seharusnya.

Hak imunitas ini dapat digunakan ketika pendapat yang disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan kinerja mereka.

Namun jika kesalahan yang dilakukan melanggar kode etik maka anggota perwakilan rakyat tidak dapat menggunakan hak imunitas.

Misalnya membuka perkara yang seharusnya tertutup dan malah dibuka ke publik.

Selain itu, tidak semua kesalahan yang dilakukan oleh anggota perwakilan rakyat kebal akan hukum.

Hak imunitas ini tidak berlaku bagi kasus korupsi. Kasus yang justru sering beredar di anggota perwakilan rakyat.

Anggota perwakilan rakyat yang melakukan kasus korupsi tidak bisa menggunakan hak imunitas.

Hak imunitas hanya berlaku ketika anggota perwakilan rakyat dituntut saat menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan pendapatnya.

Baik secara lisan ataupun tulisan di dalam sebuah rapat bersama pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X