Bingkai Nasional - Setelah sebelumnya petugas kepolisian yang mengepung Desa Wadas, kini giliran warga yang mengepung untuk berdemo di Mapolda DIY, meminta untuk membebaskan warga Desa Wadas yang ditahan.
Sekitar 64 warga ditangkap pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal ini membuat banyak organisasi seperti NU, Muhammadiyah, hingga Kontras menyesalkan kebijakan kepolisian karena menangkap paksa warga Desa Wadas yang menolak penambangan batu andesit di daerahnya.
Baca Juga: Ada Apa Dengan Desa Wadas, Begini Kronologisnya
Aksi demonstrasi yang dilakukan pada Rabu 9 Februari 2022 tersebut merupakan wujud solidaritas dari warga Wadas.
“Ini merupakan aksi simbolik kami sebagai wujud solidaritas warga Wadas,” kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Harivah, kepada wartawan.
Dilansir bingkainasional.com dari artikel tinewss.com yang berjudul Buntut Kasus Wadas, Ratusan Massa Gelar Aksi di Mapolda DIY, Tuntut Warga Dibebaskan!, Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Harivah mengatakan, setidaknya ada 60 warga yang telah diamankan polisi.
“Selain warga ada juga aktivis dan anggota kelompok Solidaritas peduli warga Wadas yang ikut diamankan polisi. Berapa jumlahnya kami belum bisa memastikan,” katanya.
Hingga berita ini dipublish, puluhan warga sudah membubarkan diri dari aksinya. Sementara warga yang ditahan, masih belum dibebaskan kepolisian.***
(Aam Permana S/tinewss.com)
Artikel Terkait
Di Yogjakarta, Petugas PLN Dipukul Warga Karena Cabut Meteran Listrik
Portal Berita Online Akan di Evaluasi oleh Menkominfo
PPKM Level 3 akan Kembali diberlakukan untuk Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya
Ada Apa Dengan Desa Wadas, Begini Kronologisnya