Bingkai Nasional - Pemilik kendaraan di Gorontalo yang sedang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau yang ingin balik nama, dapat memanfaatkan kesempatan emas ini.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022.
Kebijakan pemutihan pajak tersebut dimulai dari 4 Maret 2022 hingga 31 Mei 2022.
Baca Juga: Syarat Naik Transportasi Umum Tak Perlu Lagi Antigen atau PCR
Untuk pemilik yang menunggak hingga lima tahun hanya akan dibebankan pokok Pajak Kendaraan Bermotornya saja.
Sedangkan untuk yang menunggak di atas lima tahun, pemilik akan dibebaskan dari denda dan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Dan untuk pembebasan Bea Balik Nama hanya berlaku untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya.
Kebijakan ini, selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, juga untuk memberikan insentif kepada warga saat pandemi Covid-19 sekarang.
Pemerintah Gorontalo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraannya.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini dapat dimanfaatkan warga untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," Kata Danial Ibrahim, Kepala Badan Keuangan Gorontalo.***
Artikel Terkait
Yamaha Gear 125: Motor Matik Irit, Trendy, dan Sporty
Pergantian Plat Nomor jadi Putih, Sudah bisa Dilakukan
Manfaat dari Plat Nomor Diganti jadi Dasar Putih
Motor Unik Baru dari Yamaha, Fazzio Hybrid Connected