Bingkai Nasional - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum melalui udara, laut, dan darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid secara lengkap tidak perlu lagi menunjukkan hasil antigen atau PCR negatif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Luhut pada konferensi pers virtual tentang hasil rapat evaluasi PPKM hari Senin, 7 Maret 2022.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," Ungkap Luhut.
Baca Juga: Karantina Wisatawan Luar Negeri Menjadi 3 Hari. Tapi di Bali akan Tanpa Karantina
Kebijakan tersebut akan berlaku setelah Kementerian dan Lembaga terkait mengeluarkan surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.
Luhut juga mengungkapkan bahwa Evaluasi terhadap tren kasus harian nasional menunjukkan hasil yang baik, dengan terus menurunnya pasien yang terinfeksi Covid-19.
Sebelum surat edaran tentang penghapusan tes antigen dan PCR bagi transportasi umum terbit, maka aturan yang berlaku masih merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021.
"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas. Namun untuk saat ini masih merujuk pada surat edaran No. 22 tahun 2021," Ujar Juru Bicara Kemenhub, Aditia Irawati.***
Artikel Terkait
Sanksi dari FIFA, Rusia dikeluarkan dari Piala Dunia Qatar 2022
Bangkitkan Ekonomi Kreatif di Bidang Film, Kemenparekraf adakan Family Sunday Movie
Alhamdulillah, Aturan Lama Tentang Pencairan Jaminan Hari Tua Nomor 19 Tahun 2015 Masih Berlaku
Covid-19 Di Indonesia Akan Menjadi Endemi. Bamsoet: Jangan Tergesa-gesa