BPJPH Kemenag Bagikan Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku UMK, Cek Syaratnya Disini

photo author
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:10 WIB
Logo Halal Indonesia (BPJPH/halal.go.id)
Logo Halal Indonesia (BPJPH/halal.go.id)

Bingkai Nasional - Setelah mensosialisasikan logo halal baru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama akan memberikan sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sertifikat halal gratis yang akan diberikan adalah melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) dan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

"Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha, akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," ungkap M. Aqil Irham, Kepala BPJPH Kemenag, dalam keterangan yang dikutip dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Baru, Simak Arti dibaliknya

Pembebanan biaya sertifikasi halal gratis tersebut berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK adalah sebagai berikut,

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
  8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK ini dianggap penting oleh Aqil Irham karena akan menambah daya saing bagi produknya, juga untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha, khususnya UMK, sebagai bentuk jaminan kehalalan sekaligus menjadi nilai tambah bagi produk agar berdaya saing tinggi," terang Aqil Irham.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X