Label Halal Indonesia Baru, Simak Arti dibaliknya

photo author
- Minggu, 13 Maret 2022 | 07:56 WIB
Logo Halal Indonesia (BPJPH/halal.go.id)
Logo Halal Indonesia (BPJPH/halal.go.id)

Bingkai Nasional - Logo Halal untuk kemasan sebuah produk di Indonesia mengalami perubahan. 

Perubahan tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2022, dan tertuang dalam keputusan kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama (BPJPH Kemenag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam sebuah keterangan yang dikutip dari halal.go.id mengungkapkan, bahwa penetapan logo halal tersebut adalah sebagai bentuk dari melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Lakukan ini Sebelum Memasuki Bulan Ramadhan. Insya Allah Berkah

Label atau Logo Halal baru ini, menurut Aqil Irham, mengadaptasi dari nilai-nilai ke-Indonesia-an. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang berciri khas unik, berkarakter kuat, dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Aqil Irham menjelaskan jika Label Halal Indonesia ini terdiri dari dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas yang melambangkan kehidupan manusia.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam ALif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," terang Aqil.

Bentuk tersebut memiliki arti bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dengan dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Untuk warna, label halal Indonesia ini menggunakan warna ungu degan kode warna #670075 Pantone 2612C sebagai warna utama, dan warna hijau tosca dengan kode warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX sebagai warna sekunder.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Label halal ini wajib dicantumkan pada kemasan produk diarea yang mudah terlihat, tidak mudah dihapus, dilepas ataupun dirusak. Sebagai tanda jaminan halal suatu produk dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH.

Baca Juga: Manfaatkan Sahur Di Waktu Sahar dengan Istigfar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X