Bingkai Nasional - Adalah pria berinisial M berumur 51 tahun, asal Pandeglang, Banten, tega melakukan hal tidak senonoh kepada seorang remaja berumur 16 tahun di belakang SDN Kadudodol 1 hingga mengandung.
Kini, pria paruh baya yang beralamat di Kecamatan Banjar, Pandeglang itu harus mendekam di dalam penjara, setelah ditangkap di rumahnya pada hari Rabu 14 September 2022.
Diketahui kemudian pelaku sudah melakukan aksi kotornya itu sebanyak dua kali kepada korban di tempat yang sama, yakni, belakang sekolah SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang.
"Tersangka diketahui pada Kamis 30 Juni 2022, sekitar pukul 18.00 Wib yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kab. Pandeglang. Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," ujar AKP Fajar.Mauludi, Kasatreskrim Polres Pandeglang, seperti dikutip dari pmjnews.
Baca Juga: 3 Cara Unduh Video Tiktok Tanpa Watermark
Sudah lama melakukan aksi tidak senonoh, namun baru diketahui oleh ibu korban karena curiga kepada korban yang tidak kunjung haid atau menstruasi.
"Awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung haid. Kemudian ibu korban membawa korban ke tukang pijat dan meminta tolong kepadanya untuk melakukan cek terhadap korban,” lanjut Fajar.
Di tukang pijat, ibu korban dan korban diberi tahu bahwa korban tengah mengandung.
"Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu," jelas Fajar menambahkan.
Setelah mendengar cerita dari korban, ibu korban pun langsung melapor ke Polres Pandeglang.
Disinggu soal modus, AKP Fajar katakan jika saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Untuk modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,” terang Fajar.
Baca Juga: 5 Cara Mengecek Resi J&T Express, Lengkap dan Mudah
Dan karena korban masih di bawah umur, Fajar menambahkan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan KPAID Kabupaten Pandeglang untuk mendampingi korban.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta.***
Artikel Terkait
Jangan Bagikan Link Produk Investasi Ilegal, Bisa Kena Pidana
Banyak Kasus Polisi Lakukan Pidana. Buya Yahya: Itulah yang Menjadikan Negeri ini Carut Marut
Gunung Merapi Jogja Kembali Semburkan Lava Pijar, Masyarakat Diminta Waspada
Dituduh Sebagai Hacker Bjorka, Muhammad Said Fikriansyah: Saya Masih Kejar Paket C Mas!
Pria Di Tangerang Tega Aniaya Sopir Truk Karena Kesal Diklakson
Datang Ke Ponpes Lirboyo, Eko Kuntadhi Minta Maaf Ke Ning Imaz: Alhamdulillah