Bingkai Nasional - Masyarakat diminta untuk tidak membagikan atau mempromosikan produk investasi yang berstatus ilegal.
Pasalnya, jika diketahui dan hingga memakan korban, orang yang mempromosikan tersebut akan dikenakan Pasal 56 ayat (2) KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Diketahui sebelumnya bahwa Indra Kesuma atau Indra Kenz ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mempromosikan, atau menjadi afiliator dari aplikasi trading binary option Binomo.
Baca Juga: Investor Aset Kripto Tenang, Bappebti akan Perketat Pengawasan Produk Aset Kripto
Indra Kenz mempromosikan Binomo dengan cara mengajarkan atau memberikan cara-cara menggunakan Binomo pada channel Youtube miliknya.
Dikutip dari Antaranews, Pada webinar HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, Pakar Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan mengatakan, "Orang yang mempromosikan, endorser atau bintang iklan, dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui produk investasi yang dipromosikannya tersebut adalah ilegal."
Bahkan, media yang menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal juga dapat dikenakan UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU, dan ini sanksinya bisa lebih berat," lanjut Rio.
Disisi lain, masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur jika ada iklan atau promosi yang menjanjikan investasi dengan keuntungan dalam waktu cepat.
"Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau influencer dengan iklan atau promosi 'Dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung'. Itu gak ada. Jadi hati-hati," kata Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti.***
Artikel Terkait
Evolusi Alat Tukar (Bagian 1)
Evolusi Alat Tukar (Bagian 2)
Evolusi Alat Tukar (Bagian 3)
Indonesia akan Dapatkan Pinjaman dari ADB
Daftar Kode Bank di Indonesia