Bingkai Nasional - Agar mendapatkan kepastian hukum bagi para investor yang yang membeli aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Nantinya, produk aset kripto yang akan diperdagangkan pada pasar fisik aset kripto, harus didaftarkan dan disetujui oleh Bappebti.
Jika terdapat aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, maka aset kripto tersebut tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: Hukum Crypto dalam Islam
Dilansir dari artikel pikiran-rakyat.com yang berjudul Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto, Seriap Aset Harus Daftar ke Bappebti, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa, Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.
Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif.
Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.
Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Wisnu menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan untuk investasi pada aset kripto.
Artikel Terkait
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,02 persen Pada Triwulan IV 2021
Kalbe Farma Akan Buy Back Saham, Cek Portfolio Kamu
Mengelilingi Ka'bah Metaverse Bukan Untuk Ibadah