Terungkap! Buku Hitam Ferdy Sambo Saat Sidang Pertama, Ternyata Isinya Ini

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:48 WIB
Isi buku hitam Ferdy Sambo
Isi buku hitam Ferdy Sambo

Bingkai Nasional - Berikut ini isi dari buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo saat persidangan pertama kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung pada Senin 17 Oktober 2022.

Pada persidangan tersebut, Ferdy Sambo yang didakwa sebagai tersangka tampak membawa buku berwarna hitam dalam keadaan tangan yang terborgol.

Buku hitam tersebut lantas jadi sorotan para wartawan yang penasaran dari isi buku hitam tersebut.

Baca Juga: Kenapa BSU Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi 2022? Berikut Solusinya!

Lalu apa isi dari buku hitam Ferdy Sambo di persidangan tersebut?

Atas pertanyaan tersebut, Bobby Rahman Manalu selaku kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa buku hitam tersebut berisikan kegiatan sehari-hari Ferdy Sambo saat masih berada di Kombes. 

"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari, beliau menjabat Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Itu aja isinya," ucap kuasa hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu. 

Meskipun ia tak pernah membaca buku hitam tersebut, Bobby meyakini isinya hanya catatan kegiatan Ferdy Sambo di Kombes

"Saya nggak baca. Ini, saya sempat lihat-lihat, oh memang catatan, seluruh catatan kegiatan beliau lah. Kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," lanjutnya.

Adapun saat itu Ferdy Sambo datang ke ke persidangan menggunakan kendaraan taktis Brimob mengenakan rompi tahanan merah hitam dengan dalaman batik.

Baca Juga: 5 Restaurant Korea di Bandung Terbaik 2022, Pecinta Drakor Masuk!

Seusai turun dari mobil, Ferdy Sambo langsung memasuki ruang sidang kelas 1A khusus Pengadilan Negeri Jakarta pada pukul 09.55 WIB. 

Iman Sentosa selaku ketua majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada 20 Oktober 2022. 

Pada sidang yang akan berlangsung pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang beragendakan pembacaan tanggapan. 

Maka dari itu Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tiga hari untuk menyusun jawaban dari eksepsi Ferdy Sambo. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X