Kenapa BSU Belum Cair Padahal Sudah Lolos Verifikasi 2022? Berikut Solusinya!

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:34 WIB
Solusi BSU belum cair meskipun sudah lolos verifikasi (Pexels/Ahsanjaya)
Solusi BSU belum cair meskipun sudah lolos verifikasi (Pexels/Ahsanjaya)

Bingkai Nasional - kenapa bsu belum cair padahal sudah lolos verifikasi 2022? yuk simak penjelasan dan solusinya!

Saat ini proses pencairan BSU sudah memasuki tahapan 6 yang mulai cair pada Senin 18 Oktober 2022. 

BSU ini ditujukan bagi para pekerja yang memenuhi syarat sebanyak 14,6 juta pekerja. 

Namun dari sekian calon penerima BSU, ada beberapa orang yang belum cair meskipun sudah lolos verifikasi.

Baca Juga: 5 Restaurant Korea di Bandung Terbaik 2022, Pecinta Drakor Masuk!

Mengapa demikian? Yuk simak rangkuman berikut ini. 

Kenapa BSU belum cair padahal sudah lolos verifikasi?

Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita ketahui yuk penyebab BSU belum cair

  1. Tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU 
  2. Sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah melalui program lain seperti Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM. 
  3. Terdapat masalah pada data rekening seperti tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIM ataupun salah mencantumkan nomor rekening. 

Adapun persyaratan penerima BSU adalah WNI yang memiliki KTP dan tidak terdaftar sebagai anggota Prakerja.

Selain itu, memiliki maksimal gaji Rp 3,5 juta atau maksimal sebesar upah minimum Provinsi, kabupaten dan kota namun bukan merupakan PNT, anggota Polri dan TNI.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial lain dari pemerintah juga tidak berhak mendapatkan BSU.

Baca Juga: Isi Perjanjian Damai Lesti Kejora dan Rizky Billar: Talak Dicabut, Tidak Saling Menuntut

Nah dari penjelasan di atas, apakah anda telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU?

Jika benar demikian, anda bisa melakukan pengaduan kepada pihak penyalur BSU. 

Adapun pihak penyalur BSU adalah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa anda hubungi ke nomor WhatsApp berikut ini 081380070175. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X