Update Gempa Cianjur: Lalu Lintas Arah Bandung Atau Jakarta Dialihkan Ke Sukabumi

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 18:00 WIB
Kondisi Lalu Lintas akibat Gempa Cianjur
Kondisi Lalu Lintas akibat Gempa Cianjur

Bingkai Nasional - Petugas Kepolisian dari Polres Bogor memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan melintas menuju Cianjur dan Bandung, saat ini dialihkan menuju jalur Sukabumi atau jalur Jonggol dikarenakan terputusnya akses jalan wilayah Cugenang, Kabupaten Cianjur, pada Senin, 21 November 2022 akibat gempa.

Sementara itu akibat gempa yang terjadi di Cianjur pada hari Senin 21 November 2022, Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan bahwa terdapat 46 warga meninggal dunia dan 700 orang luka-luka.

Jumlah tersebut bertambah dari data sebelumnya pada pukul 14.00 WIB yang mengatakan bahwa korban jiwa gempa Cianjur yang meninggal adalah 20 orang.

“Yang sudah terdata yang meninggal sudah 46 orang. Ini terus berdatangan dari daerah. Pasien hampir 700 orang. Hampir 70 persen luka berat,” kata Herman.

Baca Juga: Update Gempa Cianjur: 46 Meninggal 700 Luka-Luka

Dia mengatakan hampir 70 persen korban luka mengalami luka berat.

“Korban Luka di RS Sayang Cianjur dan RS Cimacan dan RS Bhayangkara,” katanya.

Sebelumnya, Herman juga mengatakan listrik mati setelah gempa terjadi. Sejumlah akses pun putus akibat longsor buntut gempa Cianjur. Dia meminta masyarakat untuk berada di luar rumah terlebih dahulu demi menghindari dampak gempa susulan.

Gempa Cianjur berkekuatan magnitudo 5,6 terjadi pada Senin (21/11). Setidaknya tercatat 25 gempa susulan yang terjadi. Guncangan paling parah terasa di Cianjur dengan durasi 10-15 detik.

Gempa mengakibatkan tak sedikit bangunan yang rusak. Korban pun berjatuhan.

Baca Juga: Profil Ghanim Al Muftah, Sosok Brand Ambassador Piala Dunia 2022 Yang Inspiratif

BMKG meminta masyarakat mewaspadai banjir bandang dan longsor yang berpotensi terjadi jika hujan setelah gempa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X