Bingkai Nasional - Pertanyaan kapan eksekusi mati Ferdy Sambo menjadi pertanyaan warganet saat ini, benarkah masih bisa mengajukan banding.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan kepada Brigadir J.
Hakim Wahyu memutuskan Ferdy Sambo terbukti melakukan berencana kepada Brigadir J berdasarkan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati" berdasarkan pernyataan ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso pada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mana menuntut Sambo dipenjara seumur hidup sebagai hukuman melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Atas vonis hukuman mati banyak warganet yang menanyakan kapan eksekusi mati Ferdy Sambo, yuk cek fakta lengkapnya!
Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo?
Meskipun sudah divonis hukuman mati oleh hakim namun kasus pembunuhan Brigadir J masih belum usai.
Hal ini karena, Ferdy Sambo selaku tersangka mendapatkan kesempatan untuk melawan keputusan hakim melalui banding dan kasasi.
Baca Juga: Terungkap! Buku Hitam Ferdy Sambo Saat Sidang Pertama, Ternyata Isinya Ini
Ferdy Sambo bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan selama banding masih ia lakukan maka vonis dari Pengadilan Negeri belum bisa terlaksana.
Mantan perwira tinggi polri ini bisa mengajukan kasasi kepada MA dan jika permohonannya diterima maka hukuman mati berpotensi dibatalkan.
Maka dari itu, perjalanan kasus ini masih panjang tergantung dengan sikap Sambo apakah melakukan banding atau pasrah menerima hukuman mati.
Sementara itu, berdasarkan pasal 11 KUHP menyatakan bahwa pidana mati dilakukan di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat pada leher terpidana.
Namun, ketentuan ini berubah dengan UU nomor 02/Pnps/1964 mengenai tata pelaksanaan pidana mati di lingkungan pengadilan umum dan militer.
Artikel Terkait
Selain Kadiv Propam Ferdy Sambo, Ada 9 Perwira Polisi Lain Yang Dicopot Jabatannya
Profil Irjen Syahardiantono Kadiv Propam Pengganti Ferdy Sambo Yang Memiliki Harta Hingga 2,1 M
Dugaan Pelecehan Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi Dinyatakan Tidak Terbukti
Ferdy Sambo Mengundurkan Diri. Warganet: Seharusnya Pecat Secara Tidak Hormat
Biodata Komjen Ahmad Dofiri, Lulusan Tebaik AKPOL 1989, Pimpinan Sidang Etik Ferdy Sambo