Viral Gereja Kristen Kemah Daud Lampung Dibubarkan Warga. Begini Kata Kemenag Lampung

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 18:15 WIB
Kepala Kemenag Beri Pesan Soal Pembubaran Ibadah di GKKD Bandar Lampung (Capture Youtube Kemenag Lampung)
Kepala Kemenag Beri Pesan Soal Pembubaran Ibadah di GKKD Bandar Lampung (Capture Youtube Kemenag Lampung)

Bingkai Nasional - Viral video Gereja Kristen Kemah Daud Lampung dibubarkan oleh warga ditanggapi oleh Kemenag Lampung.

Sebelumnya, beredar sebuah video viral yang memperlihatkan beberapa warga sedang membubarkan aktivitas ibadah yang berlangsung di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung pada hari Minggu, 19 Februari 2023.

Dalam video terlihat jika salah seorang warga berbaju biru yang diketahui sebagai ketua RT Jalan Anggrek Rajabasa masuk ke dalam gereja dan kemudian meminta aktivitas ibadah yang sedang berlangsung dihentikan.

Dalam keterangan video disebutkan jika para warga tersebut menerobos masuk ke dalam gereja yang pagarnya sengaja di kunci untuk menghentikan aktivitas ibadah hari Minggu.

Dalam video juga terlihat pria berbaju biru sempat mendorong salah satu jemaat gereja, dan meminta agar pintu pagar di buka.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenag Prov. Lampung Puji Raharjo pun mengatakan bahwa insiden pembubaran Gereja Kristen Kemah Daud telah dimediasi.

Puji Raharjo bersama Kapolsek Kedaton, Camat Rajabasa, Dai Kamtibmas Kota Bandar Lampung, bersama masyarakat telah berdialog secara resmi di Kantor Kemenag Lampung pada hari Minggu 19 Februari 2023.

Baca Juga: Ada Pencopotan Label Gereja Di Tenda Bantuan Gempa Cianjur. Buya Yahya: Jangan Menyinggung Agama Lain!

Puji Raharjo mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi antara kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Puji mengatakan bahwa sebenarnya rumah tersebut tidak memiliki izin sebagai gereja, melainkan hanya rumah biasa.

Namun, tidak ingin memperpanjang, Puji pun meminta semua pihak untuk dapat hidup secara rukun dan damai.

"Karena kita semua menginginkan kedamaian, keamanan, dan tentunya membangun hubungan yang harmonis antar umat beragama," kata Puji Raharjo seperti dilansir dari laman lampung.kemenag.go.id.

Dan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/8/2006 Pasal 13 -20 tentang Persyaratan Rumah Tinggal yang dijadikan tempat ibadah, semua kegiatan yang dimaksud harus mengikuti prosedur sesuai yang ditetapkan oleh peraturan bersama tersebut.

Oleh karenanya, Puji meminta kepada pihak Gereja untuk dapat memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang ditetapkan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X