Presiden Prabowo Umumkan THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 20:23 WIB
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan

BINGKAINASIONAL.COM - Presiden Prabowo mengumumkan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, termasuk PNS dan PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan akan disalurkan pada 17 Maret 2025.

Prabowo menyebut bahwa gaji ke-13 akan dibayar awal tahun ajaran baru sekolah, yakni Juni 2025 mendatang.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025," ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa 11 Maret 2025.

Baca Juga: Turun ke Lokasi Banjir di Kabupaten Bandung, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal: Perlu Ada Solusi Berkelanjutan

Baca Juga: Kepala BKN Imbau Instansi Pusat dan Daerah Tetap Anggarkan Gaji untuk Honorer Hingga Diangkat Jadi PNS

Menurutnya besaran THR hingga gaji ke-13 ini telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. THR ini akan dibagikan kepada 9,4 juta penerima.

"THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan pori para hakim serta pensiunan dengan jumlah total 9,4 juta penerima," pungkasnya.

Ia melanjutkan gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja untuk ASN, TNI-Polri, dan hakim.

Baca Juga: Legenda MU Prediksi Liverpool Sulit Melangkah di Liga Champions

"Untuk THR dan gaji ke-13 besaran pemberian bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," tukasnya.

Prabowo mengatakan jika jika ASN daerah akan mendapatkan gaji ke-13 sama dengan pemerintah pusat dengan penyesuaian.

"ASN daerah diberikan sama dengan pemerintah pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing," katanya.

Baca Juga: Begini Tindak Lanjut BKN Terkait Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan CPPPK Terbaru

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadan dan Amalannya yang Harus Kamu Ketahui

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X