KPK Ungkap 5 Tersangka Kasus Korupsi Iklan BJB, Seret Dirut dan Pemilik Agensi

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 22:54 WIB
Pelaksana Harian Penyidik KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi BJB (Kolase Foto)
Pelaksana Harian Penyidik KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Korupsi BJB (Kolase Foto)

BINGKAINASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 5 tersangka pada kasus dugaan korupsi iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.

Hal demikian disampaikan oleh Pelaksana Harian Penyidikan KPK, Budi Sokmo hari ini, Kamis 13 Maret 2025.

"Jadi KPK pertanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah sprindik yaitu nomor 13 sampai dengan 17 untuk 5 orang tersangka," ujar Budi.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Ahok Akui Kaget

Menurut Budi Sokmo, kelima tersangka kasus korupsi iklan Bank BJB tersebut merupakan pejabat Bank BJB dan pihak swasta pemenang vendor iklan tersebut.

"Dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten. Kemudian 3 orang dari swasta," jelasnya.

Budi mengungkapkan bahwa kasus korupsi iklan ini menyeret dua pejabat di Bank BJB yakni Yuddy Renaldi dan Widi Hartato. 

Baca Juga: Ahok Bawa Data Rapat Ketika Jadi Komut Pertamina Saat Dipanggil Kejagung Jadi Saksi

"Dua orang tersebut adalah saudara YR (Yuddy Renaldi selaku Direktur utama Bank BJB, yang kedua adalah saudara WH Widi Hartato) pimpinan divisi korsek Bank Jabar Banten," imbuhnya.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya merupakan para pemilik agensi pemenang vendor iklan dari Bank BJB tersebut.

"Yaitu ID (Ikin Asikin Dulman) pemiliki PT Antedja Muliatam dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Saudara S (Suhendrik) adalah pemiliki BSC dan WSBE, Kemudian SJK (Sophan Jaya Kusuma) pemilik agensi JKMB dan CKSB," jelasnya.

Baca Juga: Ahok Bawa Dokumen Rapat Saat Dipanggil Kejagung: Kalau Diminta akan Kita Kasih

Ketiga pelaku dari swasta itu merupakan pemilik dari enam agensi yang digandeng oleh pihak Bank BJB.

Keenam agensi tersebut yakni PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Karya Sukses Bersama, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X