DPR Ingin Dana Haji Dikelola Transparan, Akuntabel dan Sesuai Syariah

photo author
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:55 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar
Potret Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar

 

BINGKAINASIONAL.COM - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengeloal Keuangan Haji (BPKH) serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) 13 Maret 2025.

Rapat tersebut membahas berbagai macam usulan terkait Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keungan Haji.

Ketua Dewan Pengawas BPKH dalam rapat tersebut menekankan pentingnya penguatan kelambagaan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas untuk pengeloalaan dana haji.

Baca Juga: Terungkap, Video Viral Seorang Pria Ditendang Patwal Terjadi di Puncak Bogor

Ia , mengusulkan agar kelembagaan BPKH memiliki kewewenangan dalam pengawasan pengguanaan keungan haji serta ikut terlibat dalam perencanaan dan penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Selain itu, usulan mengenai pemberian modal cadangna bagi BPKH juga disampaikan sebagai langkah mitigasi resiko dalam pengelolaan dana haji.

Berbeda dengan Ketua MUI, menurutnya penting merevisi UU ini untuk melindungi hak calon jamaah haji sert amenjamin keamanan dan keadilan dlam pengelolaan dana mereka.

Baca Juga: Revisi UU TNI, Nurul arifin: Perubahan UU Agar Tetap Relevan dengan Perubahan Zaman

MUI mengusulkan agar nilai manfaat dari setoran awal jamaah dikembalikan melalui virtual account jamaah masing-masing, sehingga semakin besar manfaat yang diterima ketika masa tunggunya lama.

Tak lupa MUI juga menekankan bahwa dana calon jamaah yang masih terdaftar dalam masa tunggu tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menyatakan bahwa perubahan UU ini harus memastikan pengelolaan dan haji tidak hanya bertanggung jawab secara finansial saja tetapi tetap sesuai prinsip syariah.

Baca Juga: Gandeng TNI AD, Dedi Mulyadi: Anggota Akan Bergerak Kembali ke Masyarakat

"Kita ingin revisi undang-undang ini benar-benar memperkuat ekosistem haji, memastikan dana dikelola dengan transparan, dan yang paling penting memberikan manfaat optimal bagi jemaah," ungkap Ansory Siregar, dikutip 15 Maret 2025.

Komisi VIII DPR RI juga menekankan perlunya adanya peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji dengan mengoptimalkan dana yang dikelola BPKH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abnu Malik

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X