Begini Kronologi Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru oleh Oknum TNI AL

photo author
- Minggu, 6 April 2025 | 15:57 WIB
Oknum TNI AL Tunjukkan Reka Adegan Ia Membunuh Jurnalis Banjarbaru
Oknum TNI AL Tunjukkan Reka Adegan Ia Membunuh Jurnalis Banjarbaru

BINGKAINASIONAL.COM - Kuasa Hukum Juwita, jurnalis Banjarbaru yang menjadi korban pembunuhan oleh Oknum TNI AL beberkan hasil reka ulang adegan.

Dalam reka ulang tersebut oknum TNI AL menghabisi nyawa Juwita lalu membuang mayat Juwita di Pinggir jalan.

Tempat itu adalah jalan sepi menuju gunung kupang kota Banjaran Kalimantan selatan pada  sabtu, 22 Maret 2025, Dalam keadaan tak bernyawa.

Baca Juga: Hasil Rekonstruksi: Pembunuhan Juwita Dilakukan dengan Sangat Matang, Bahkan Pelaku Sempat Cucu Motor Korban

Korban ditemukan warga pada pukul 14.57 WTA di pinggir jalan raya Keadaan nya sudah tidak bernyawa.

Kasus ini sempat dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal. Namun polisi melihat beberapa kejanggalan dalam kasus ini.

Proses penyelidikan dilakukan lebih mendalam sampai akhirnya penyidikan menyimpulkan korban adalah Kasus pembunuhan.

Baca Juga: BKSAP Usulkan Resolusi Terkait Palestina dan Myanmar di Sidang Parlemen Internasional

Lalu dari hasil reka ulang kejadian,jumran seorang oknum TNI terduga pelaku pembunuhan Juwita.

Oknum TNI AL tersebut membunuh juwita di dalam mobil yang ia gunakan. Mobil tersebut merupakan mobil sewaan.

Jumran memiting, mencekik leher korban dan membuat juwita terpentok sabuk pengaman mobil hingga mengakibatkan luka memar.

Baca Juga: Punya Tarif Impor Paling Tinggi, Vietnam Gercep Telpon Donald Trump untuk Negosiasi

"Rekontruksinya dimulai dari bagaimana korban di pindahkan ke belakang mobil kemudian dilakukan lah pembunuhan dengan cara memiting dan mencekik korban" kata Dedi Sugiarto kuasa hukum pihak keluarga juwita.

Dedi menyampaikan bahwa jumran oknum TNI melakukan pembunuhan dengan cara yang tenang dan penuh persiapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X