Jangan Lindungi Predator di Balik Jas Putih! Kurniasih Desak Hukuman Tegas bagi Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 15:51 WIB
anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati
anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati

BINGKAINASIONAL.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati ikut menyoroti permasalahan kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini oleh seorang dokter yang mengikuti PPDS di salah satu rumah sakit pendidikan di Bandung.

Tindakan kekerasan seksual oleh oknum dokter tersebut telah menyalahgunakan prosedur medis yang seharusnya digunakan untuk penyembuhan pasien.

Berdasarkan pelanggaran kekerasan seksual tersebut, Kurniasih meminta Konsil Kedokteran Indonesia untuk mencabut surat STR agar pelaku tak bisa praktek lagi.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Dinkes Garut Ungkap Pernah Dapat Laporan Setahun Lalu, Diduga Dokter Kandungan yang Saat Ini Viral

"Tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika profesi medis dan merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Kami mengutuk keras kekerasan seksual terhadap pasien dalam bentuk apapun. Sanksi pencabutan STR dan SIP harus diberikan karena terjadi saat pelaku sedang berpraktik menangani pasien," tegasnya, dikutip 15 April 2025.

Menurutnya, pasien merupakan pihak yang paling rentan dan harus dilindungi sepenuhnya ketika menjalani perawatan medis.

Kepercayaan pasien terhadap petugas medis merupakan amanah besar yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi merugikan bahkan merusak mental pasien.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Sudah Dilaporkan, Namun polisi Malah Diam Tak Ada Tindak Lanjut

"Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mendorong Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan dokter untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal agar kejadian seperti ini tidak pernah terulang," lanjutnya.

Kurniasih juga berkomitmen akan terus memperjuangkan perlindungan yang lebih kuat terhadap pasien melalui sistem regulasi yang berlaku.

"Pasien harus merasa aman saat berada di ruang perawatan. Rumah sakit bukan tempat yang membahayakan, tetapi tempat untuk sembuh dan diperlakukan secara manusiawi," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Tampang Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien Saat USG, Akun Medsosnya Hilang Usai Viral

Lebih lanjut, Kurniasih juga kedepannya akan mendorong lahirnya kebijakan yang menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pasien.

Kebijakan yang dimaksud meliputi pendampingan bagi pasien perempuan, hingga peningkatan literasi pasien terhadap hak-haknya dalam pelayanan kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abnu Malik

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X