Viral! Ulama Pakistan Sebut Alkohol di Bawah 40 Persen Tidak Haram, Boleh Dikonsumsi Umat Islam

photo author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 17:02 WIB
Mufti Abdul Qavi Sebut Al Kohol di Bawah 40 Persen Tidak Haram (Tangkapan Layar Instagram)
Mufti Abdul Qavi Sebut Al Kohol di Bawah 40 Persen Tidak Haram (Tangkapan Layar Instagram)

BINGKAINASIONAL.COM - Ulama Pakistan bernama Mufti Abdul Qavi menjadi sorotan publik atas ucapannya yang mengatakan bahwa mengkonsumsi alkohol diperbolehkan dalam Islam.

Sang Ulama menjelaskan bahwa selama tidak mempengaruhi pikiran, maka mengkonsumsi alkohol tidak diharamkan dalam Islam.

Dalam video terbaru yang beredar di media sosial, Mufti Qavi menjadi viral di mana ia terdengar membandingkan Alkohol dengan Tembakau dan Nazwar.

Baca Juga: Peringatan May Day 2025, KSPI Soroti 6 Tuntutan Utama dari Buruh

Mufti Qavi menjelaskan bahwa bagi 20 juta Muslim yang tinggal di sub benua, sebuah wilayah di Asia Selatan, tembakau paan dianggap halal.

Meskipun banyak yang tidak dapat menoleransinya selama lebih dari 5 menit, dan nazwar juga diterima di kalangan suku Pashtun.

"Jadi mengapa tiga hingga empat takaran alkohol secara otomatis dianggap haram bagi orang lain?" kata Mufti Qavi.

Baca Juga: Prabowo Singgung Koruptor dan RUU Perampasan Aset di Peringatan May Day 2025

Menurut Mufti Qavi, Al-Qur'an melarang mengkonsumsi 'khamr' karena merupakan zat yang memabukan, namun tidak dengan alkohol.

"Al-Quran melarang 'khamr' (zat yang memabukkan), bukan alkohol itu sendiri," katanya.

Pernyataan tersebut menyebabkan kemarahan di kalangan pengguna media sosial karena minum alkohol termasuk dosa besar dan dilarang keras.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Buruh di Seluruh Indonesia, Prabowo Beri Hadiah Spesial di May Day 2025

Qavi berpendapat bahwa selama pikiran dan ucapan seseorang tidak terpengaruh karena mengkonsumsi alkohol, menjadikan alkohol tidak haram.

Ia bahkan menyebutkan penggunaan alkohol dalam pengobatan homeopati dan juga digunakan pada tangan selama pandemi COVID-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X