Gagalnya Haji Furoda Tahun 2025 Turut Mendorong Revisi UU PIHU

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 16:12 WIB
Gagalnya Haji Furoda Tahun 2025 Turut Mendorong Revisi UU PIHU
Gagalnya Haji Furoda Tahun 2025 Turut Mendorong Revisi UU PIHU

BINGKAINASIONAL.COM - Kegagalan haji furoda karena tidak terbitnya visa haji tersebut pada tahun 2025, hal ini dijadikan salah satu momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji furoda.

Hal itu disampaikan oleh Komnas Haji, Mustolih Siroj terkait sistem haji yang harus direvisi undang-undang nomor 8 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Iya juga mengatakan bahwa revisi Undang_Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) akan dibahas pemerintah dan DPR pasca musim haji tahun 2025 berakhir.

"Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme syarat standar pelayanan Haji Furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi jamaah dari potensi kerugian material maupun sosial," kata Mustolih.

Ditambah lagi, ia mengatakan terkait informasi dan transparasi informasi terkait risiko dalam Haji furoda masih minim dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Selain itu juga ia menegaskan bahwa publik seharusnya tidak menyalahkan pemerintah, karena visa haji furoda tidak terbit pada musim haji tahun ini.

Karena Haji furoda berada di luar tanggung jawab pemerintah dan betul murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara Travel.

"Jadi, visa haji furoda itu belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan ini pure bukan tanggung jawab dari pemerintah karena berada di luar kota resmi" katanya.

Dia juga menjelaskan berdasarkan undang-undang PIHU pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kekuatan resmi yang terdiri dari 98 persen Haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Selain itu, untuk Haji furoda atau biasa kita kenal dengan mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung antara travel yang tidak masuk ke dalam kuota nasional.

Lebih lanjut, Komnas haji menyarankan agar kemudian jemaah yang tidak mendapatkan visa haji furojada menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dengan yang memiliki otoritas.

Mustholih juga mengatakan bahwa masih ada peluang untuk mendapatkan pengembalian dana, penjadwalan ulang, atau pengalihan kekuatan haji khusus.

Pasalnya sejumlah travel resmi telah menyatakan siap mengembalikan biaya jemaah calon haji secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan menjadi reputasi meskipun harus menanggung kerugian yang sangat besar akibat pembatalan keberangkatan haji furoda.

Nasruddin Umar selaku Menteri Agama juga mengatakan bahwa otoritas dari Arab Saudi sebetulnya telah mengeluarkan visa untuk sebagian Jemaah haji furoda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X