Temukan 212 Merek Beras Bermasalah, Mentan Amran: Saya Sudah Telepon Kapolri dan Jaksa Agung

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 16:39 WIB
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (Instagram)
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (Instagram)

BINGKAI NASIONAL - Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman melaporkan sebanyak 212 merek beras yang diklaim bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk segera ditindaklanjuti.

Laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pemerintah pada 6-23 Juni 2025.

Sebanyak 268 sampel beras yang tersebar di 10 provinsi diperiksa terdiri dari beras premium dan medium yang diuji oleh 13 laboratorium.

Baca Juga: Sufmi Dasco Imbau WNI di Zona Konflik Israel-Iran Tetap Tenang, Evakuasi Bertahap Terus Dilakukan

Dari hasil pemeriksaan, Mentan Amran menyebut bahwa 212 merek beras tersebut tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"212 merek yang tidak sesuai (ketentuan)," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada Jumat, 27 Juni 2025.

Terkait hal itu, Amran menyebut potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegas Menyoroti Dugaan Pencemaran Sungai Citarum oleh PT Pindo Deli 1

"Saya sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan," tegasnya.

Dalam hal ini, Amran menambahkan pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga menjual beras tidak sesuai ketentuan, namun Mentan RI itu enggan untuk mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut ke publik.

Amran mengaku, pihaknya lebih memilih untuk menyerahkan daftar tersebut ke pihak berwajib.

"Sudah terdeteksi tapi maaf (tidak bisa diumumkan). Ini senyap, silent, tapi mematikan," ungkapnya.

Baca Juga: Wamenko Polkam Sebut Ada Beberapa WNI yang Enggan Dievakuasi dari Iran

Atas temuan ini, Amran menegaskan kepada 212 merek beras yang diklaim tidak sesuai dengan ketentuan untuk segera menghentikan praktik curang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X