Jubir KPK Beberkan OTT di Mandailing Natal Berkenaan dengan Proyek-Proyek di PUPR dan Satker PJN Sumut

photo author
- Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:14 WIB
Potret Gedung KPK. (Dok. Kongres Advokat Indonesia)
Potret Gedung KPK. (Dok. Kongres Advokat Indonesia)

BINGKAI NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjawab teka-teki publik soal OTT KPK di Mandailing Natal , Sumut tersebut.

Budi menjelaskan bahwa OTT berkaitan dengan royek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut.

Baca Juga: Menlu Iran Semprot Donald Trump, Pimpinan AS Dianggap Tak Sopan Terhadap Ayatullah Ali Khamenei

"Terkait proyek-proyek di PUPR Provinsi dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Budi juga menyebut beberapa pihak terkait seperti ASN, penyelenggara negara dan pihak swasta kini sudah diamankan di Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun dalam hal ini Budi belum merilis secara rinci identitas pihak-pihak yang disebutkannya tersebut.

Baca Juga: Temukan 212 Merek Beras Bermasalah, Mentan Amran: Saya Sudah Telepon Kapolri dan Jaksa Agung

"Pihak-pihak yang diamankan dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta," terang Budi.

Perihal itu, Budi menambahkan hingga saat ini KPK telah mengidentifikasi adanya dua klaster penerimaan dalam perkara ini. Kendati demikian, konstruksi perkara secara utuh akan disampaikan dalam waktu dekat setelah proses pemeriksaan awal rampung.

"Jadi sejauh ini ada dua klaster penerimaan. Tentu nanti akan dijelaskan konstruksi perkaranya secara utuh," tandas dia.

Hingga kini, para pihak yang diamankan itu masih berstatus terperiksa. KPK segera menentukan status hukum mereka dalam waktu dekat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X