BINGKAI NASIONAL - Akibat aksi bejatnya, seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan harus mendekam di penjara.
Pasalnya, oknum guru ngaji tersebut diduga melakukan pencabulan kepada santri-santrinya yang masih di Bawah umur.
Oknum guru ngaji tersebut kini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Prediksi Proyek Industri Baterai Kendaraan Listrik Bisa Buka 35 Ribu Lapangan Kerja
Kini diketahui AF telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 silam kepada 10 korban yang sudah melaporkan diri.
"AF mulai mencabuli anak-anak yang diajar mengaji olehnya sejak tahun 2021," ujar Kasat Reskrim Polresta Jaksel, Ardian Satrio.
Ardian kemudian membeberkan modus operandi yang dilakukan AF kepada para korbannya dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
"Modus operandi AF adalah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000 s.d. Rp 25.000 untuk dicabuli," imbuh Ardian.
Baca Juga: Bermula dari Curhat Judi Online Sang Suami, Chikita Meidy Malah Dilaporkan KDRT oleh Pasangannya
Tak hanya itu, AF juga menggunakan ancaman fisik untuk membungkam korbannya.
"Kemudian mengintimidasi korban dengan cara mengancam serta menampar korban bila mana memberitahukan orang lain," pungkasnya.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 10 laporan pengaduan dari korban-korban AF.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Banten Akui Tandatangani Memo Titip Siswa SPMB SMA, Sebut Hanya Ikuti Permintaan dari Staf
Richard Lee Ikut Menanggapi Soal Kondisi Wajah Jokowi, Sebut Ayah Gibran Alami Sakit Ini
Banyak Dugaan Jokowi Alami Stevens Johnson Syndrome, Richard Lee Justru Sebut Gejalanya Jauh Beda
Viral Sopir Bajaj Beri Sebungkus Rokok ke Petugas Derek, Dishub DKI Jakarta Lakukan Pendalaman
Viral Guru Ngaji di Tebet Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli 10 Santrinya yang Masih di Bawah Umur