Terungkap! Modus Guru Ngaji Cabuli Santrinya di Tebet, Tawarkan Uang Rp25 Ribu Hingga Intimidasi Para Korban

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 09:00 WIB
Foto Ilustrasi - Seorang guru ngaji ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santri. (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Seorang guru ngaji ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santri. (freepik.com)

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sejauh ini, penyidik dari Polresta Jakarta Selatan masih terus mengembangkan kasus ini dan mengantisipasi adanya korban lain yang belum melapor.

Baca Juga: Viral Guru Ngaji di Tebet Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli 10 Santrinya yang Masih di Bawah Umur

Masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak yang merasa menjadi korban AF, diimbau untuk segera melapor melalui hotline yang disediakan di nomor 0813-8519-5468.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X