Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menantinya tak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sejauh ini, penyidik dari Polresta Jakarta Selatan masih terus mengembangkan kasus ini dan mengantisipasi adanya korban lain yang belum melapor.
Baca Juga: Viral Guru Ngaji di Tebet Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli 10 Santrinya yang Masih di Bawah Umur
Masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak yang merasa menjadi korban AF, diimbau untuk segera melapor melalui hotline yang disediakan di nomor 0813-8519-5468.***
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPRD Banten Akui Tandatangani Memo Titip Siswa SPMB SMA, Sebut Hanya Ikuti Permintaan dari Staf
Richard Lee Ikut Menanggapi Soal Kondisi Wajah Jokowi, Sebut Ayah Gibran Alami Sakit Ini
Banyak Dugaan Jokowi Alami Stevens Johnson Syndrome, Richard Lee Justru Sebut Gejalanya Jauh Beda
Viral Sopir Bajaj Beri Sebungkus Rokok ke Petugas Derek, Dishub DKI Jakarta Lakukan Pendalaman
Viral Guru Ngaji di Tebet Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli 10 Santrinya yang Masih di Bawah Umur