Putra Sulung Dedi Mulyadi Resmi Menikahi Wabup Garut, Mahar 90 Gram Logam Mulia Hingga 99 Bibit Kayu Lokal

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 16:34 WIB
Momen Pernikahan Putra Sulung Dedi Mulyadi, Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina
Momen Pernikahan Putra Sulung Dedi Mulyadi, Maula Akbar dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina

BINGKAI NASIONAL - Putra sulung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni Maula Akbar resmi menikah dengan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina.

Akad Nikah Maula dan Putri dilangsungkan di Pendopo Kabupaten Garut pada hari ini, Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Putri Karlina tampil menawan dengan gaun nikah adat Sunda lengkap dengan siger dan untaian bunga.

Baca Juga: Bikin Heboh! Sekelompok Siswa SMA di Tuban Temukan Belatung di Lauk Ayam MBG

Sementara itu, Maula tampil kompak dengan Dedi Mulyadi mengenakan jas berwarna krem lengkap dengan ikat kepala Sunda bermotif batik.

Putra Sulung Dedi Mulyadi itu melafalkan ijab abul dengan lancer dan lugas dalam satu tarikan nafas.

"Saya terima nikahnya Luthfianisa Putri Karlina binti Karyoto dengan maskawin tersebut tunai," ucap Maula pada momen sakral tersebut.

Baca Juga: Usai Curhatan Penumpang Kehilangan Laptop Viral, Awak Bus Rosalia Indah Dinonaktifkan

Menilik mahar yang diberikan Maula untuk Wakil Bupati Garut tersebut ternyata memiliki nilai yang fantis.

Selain itu, mahar yang diberikan juga cukup menarik perhatian karena konsepnya yang berbeda dengan konsep pernikahan pada umumnya.

Selain memberikan mahar berupa 90 gram logam mulia, Maula juga memberikan sederet mahar lainnya kepada Putri.

Baca Juga: Polda Jabar Amankan Jaringan Perdagangan Anak Skala Internasional, Diduga 24 Bayi Sudah Dijual ke Luar Negeri

Semua mahar yang yang diberikan untuk Putri itu memiliki besaran yang identik dengan angka 9.

Sederet mahar tersebut terdiri dari 90 gram logam mulia, 9 ekor sapi, 9 ekor domba Garut, 9 ekor ayam pelung Cianjur, 9 tambunan bibit ikan gurami, 9 jenis bibit padi lokal hingga 99 jenis bibit buah kayu lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X