Wakil Ketua DPRD Jabar Nilai Kebijakan 50 Siswa per Kelas Tidak Ideal, Sarankan Pakai Strategi yang Lebih Efektif

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 19:15 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan

BINGKAI NASIONAL - Kebijakan Pemprov Jawa Barat menambah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri terus menuai pro dan kontra.

Berdasarkan kebijakan baru tersebut, sekolah negeri di Jabar bisa menambah jumlah siswa di kelas maksimal hingga 50 siswa.

Pemprov Jabar sendiri menyebut kebijakan penambahan rombel ini dimaksudkan agar membantu siswa yang terancam putus sekolah.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sepakati Pilot Project 30 Pesantren Berkoneksi dengan Dunia Usaha

Namun beberapa kritik dilayangkan atas kebijakan tersebut, salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan.

Menurut Iwan, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jabar tidak efektif dan ideal mengatasi permasalah anak putus sekolah.

Ia menekankan lebih baik membangun ruang kelas baru atau unit sekolah baru untuk mencegah anak putus sekolah.

Baca Juga: Pendaftaran Ujian Mandiri 2025 Jalur CBT UIN Bandung Diperpanjang, Cek Jadwal Lengkapnya

"Lebih baik menambah ruang kelas baru yang maksimal diisi sekitar 35-36 atau 37 siswa atau unit sekolah baru itu lebih baik," tegas Iwan dalam keterangan resmi DPRD Jabar, Kamis, 17 Juli 2025.

Politisi PKS itu juga tak luput menyoroti dampak penambahan rombel di sekolah negeri terhadap penerimaan siswa baru di sekolah swasta.

Ia meyakini sepinya peminat ke sekolah swasta dipicu adanya kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri.

Baca Juga: Sekolah Swasta di Jabar Sepi Peminat Imbas Kebijakan 50 Siswa per Kelas, Pemprov Jabar Beri Tanggapan

"Iya memang akan berpengaruh terhadap eksistensi sekolah swasta. Mereka pastinya hanya akan menerima limpahan murid dari yang tidak diterima di sekolah negeri dengan jumlah yang sedikit," jelasnya.

Hal demikian menurut Iwan justru terbalik dengan apa yang diharapkan oleh sekolah-sekolah swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X