Nikah Beda Agama Haruslah Dicatat!

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 21:42 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama (Pixabay/StockSnap)
Ilustrasi pernikahan beda agama (Pixabay/StockSnap)

Bingkai Nasional - Pernikahan merupakan sebuah siklus yang dihadapi oleh setiap manusia yang normal dalam menjalankan kehidupannya.

Pernikahan juga merupakan sebuah ritus yang sakral dalam kehidupan agama.

Sedangkan dalam kacamata sosialogis dan antropologis, pernikahan merupakan sebuah penyatuan dua keluarga yang sebelumnya tidak memiliki kedekatan dan hubungan, menjadi sebuah kesatuan keluarga besar, ini merupakan versi timur.

Sedangkan menurut versi barat, pernikahan itu penyatuan dua individu yang bertekad menjadi sebuah kesatuan yang disebut keluarga.

Indonesia sebagai negara hukum tentunya mengatur mengenai pernikahan dalam hukum positif yang termanifestasikan dalam peraturan perundang-undangan.

Diantara peraturan perundang-udangan secara hierarki diatur dalam Pasal 28B UUD 1945, kemudian diturunkan menjadi UU No. 1/1974 tetang Perkawinan jo. UU No.16/2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1/1974, dan PP No. 9/1975 tentang Pelaksana UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Sedang Ngetrend, Nikah Di KUA Bayar Berapa Dan Apa Saja Syaratnya?

Perkawinan atau pernikahan diakui legal oleh negara bila dicatat, baik pada pencatatan sipil maupun Kantor Urusan Agama.

Pencatatan pernikahan masyarakat Indonesia bisa dijalankan setelah disahkan oleh otoritas agama.

Semua agama yang disahkan oleh negara tidak pernah mengeluarkan bahwa pernikahan beda agama itu sah dan diakui oleh negara.

Akibatnya, banyak anak asal pernikahan beda agama tidak memiliki akta kelahiran, ketidakpunyaan mereka diakibatkan oleh ketidakpunyaan kedua orang tuanya menganai akta pernikahan, ketidak punyaan akta pernikahan itu disebabkan dari pernikahan beda agama.

Pertanyaannya, di mana negara bisa hadir untuk mewadahi anak-anak hasil pernikahan beda agama?

Negara harus bisa mewadahi anak-anak hasil pernikahan beda agama karena anak-anak itu tidak pernah memilih dari siapa dia dilahirkan.

Terkadang ketidakpunyaan anak-anak tersebut mengenai akta kelahirannya sangat sulit dalam menjalankan kehidupan sebagaimana orang lain yang memiliki akta kelahiran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cinta Ala Imam Ghazali

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:01 WIB

Apasih Makna Halal Bi Halal Sesungguhnya?

Senin, 15 April 2024 | 14:08 WIB

Libur Idul Fitri 1445 H/2024 M

Senin, 15 April 2024 | 13:48 WIB

Tolonglah Diri Sendiri Sebelum Menolong Orang Lain

Senin, 5 Februari 2024 | 10:16 WIB

Waspada Menuju Tahun Politik!

Senin, 28 Agustus 2023 | 13:08 WIB

Terpopuler

X