Bingkai Nasional - Pernikahan merupakan sebuah siklus yang dihadapi oleh setiap manusia yang normal dalam menjalankan kehidupannya.
Pernikahan juga merupakan sebuah ritus yang sakral dalam kehidupan agama.
Sedangkan dalam kacamata sosialogis dan antropologis, pernikahan merupakan sebuah penyatuan dua keluarga yang sebelumnya tidak memiliki kedekatan dan hubungan, menjadi sebuah kesatuan keluarga besar, ini merupakan versi timur.
Sedangkan menurut versi barat, pernikahan itu penyatuan dua individu yang bertekad menjadi sebuah kesatuan yang disebut keluarga.
Indonesia sebagai negara hukum tentunya mengatur mengenai pernikahan dalam hukum positif yang termanifestasikan dalam peraturan perundang-undangan.
Diantara peraturan perundang-udangan secara hierarki diatur dalam Pasal 28B UUD 1945, kemudian diturunkan menjadi UU No. 1/1974 tetang Perkawinan jo. UU No.16/2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1/1974, dan PP No. 9/1975 tentang Pelaksana UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Sedang Ngetrend, Nikah Di KUA Bayar Berapa Dan Apa Saja Syaratnya?
Perkawinan atau pernikahan diakui legal oleh negara bila dicatat, baik pada pencatatan sipil maupun Kantor Urusan Agama.
Pencatatan pernikahan masyarakat Indonesia bisa dijalankan setelah disahkan oleh otoritas agama.
Semua agama yang disahkan oleh negara tidak pernah mengeluarkan bahwa pernikahan beda agama itu sah dan diakui oleh negara.
Akibatnya, banyak anak asal pernikahan beda agama tidak memiliki akta kelahiran, ketidakpunyaan mereka diakibatkan oleh ketidakpunyaan kedua orang tuanya menganai akta pernikahan, ketidak punyaan akta pernikahan itu disebabkan dari pernikahan beda agama.
Pertanyaannya, di mana negara bisa hadir untuk mewadahi anak-anak hasil pernikahan beda agama?
Negara harus bisa mewadahi anak-anak hasil pernikahan beda agama karena anak-anak itu tidak pernah memilih dari siapa dia dilahirkan.
Terkadang ketidakpunyaan anak-anak tersebut mengenai akta kelahirannya sangat sulit dalam menjalankan kehidupan sebagaimana orang lain yang memiliki akta kelahiran.
Artikel Terkait
Pernikahan Kaesang dan Erina diamankan Oleh 11.800 Personel Gabungan
Mertua Meninggal, Hotman Paris Tidak Akan Hadiri Pesta Pernikahan Kaesang dan Erina
Tanggapan Agensi Song Joong Ki Terkait Pernikahan Dan Kehamilan Katy Saunders
Orang Tua Song Joong Ki Enggan Berkomentar Terkait Pernikahan Anaknya
Fakta Mengejutkan Tentang Pernikahan Alshad Ahmad! Tiara Andini Kecewa Berat?
Aurel Hermansyah Sempat Ingin Pisah di Awal Pernikahan karena Susahnya Hidup Bareng dengan Atta Halilintar