Ketua DPRD Demak Soroti Viralnya Guru Madrasah Diniyah Dituntut Bayar Rp25 Juta

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:56 WIB
Tangkapan layar saat Ketua DPRD, Zayinul Fata (tengah kiri) menemui guru madrasah di demak yang dituntut Rp25 juta karena diduga menampar murid. (Instagram/zayinul_fata)
Tangkapan layar saat Ketua DPRD, Zayinul Fata (tengah kiri) menemui guru madrasah di demak yang dituntut Rp25 juta karena diduga menampar murid. (Instagram/zayinul_fata)

BINGKAI NASIONAL - Beberapa Waktu lalu viral seorang guru madrasah diniyah di Karanganyar,Demak dituntut bayar Rp25 juta oleh wali murid.

Guru madrasah diniyah tersebut dituntut oleh wali murid diduga menampar anak didiknya.

Kasus ini menyebar dengan cepat setelah beredar video menunjukkan guru tersebut menandatangani surat bermaterai sebagai kesepakatan pembayaran denda tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Mengaku Tidak Tahu Ada Pesta Rakyat Bersama Warga di Pernikahan Anaknya

Terkini, kasus tersebut akhirnya mendapatkan perhatian dari Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata.

Menanggapi viralnya kasus itu, Zayinul Fata pun langsung turun tangan dan menyampaikan keprihatinannya.

Ia menyayangkan perlakuan yang diterima oleh guru agama yang sudah mengabdi selama tiga dekade tersebut.

Baca Juga: Bikin Geger Linimasa Medsos, Erika Carlina Akui Hamil 9 Bulan di Luar Pernikahan

"Siapa lagi yang mendidik anak kita kalau bukan beliau-beliau ini," ucap Zayinul lewat akun Instagram pribadinya pada Jumat 18 Juli 2025.

"30 tahun mengabdi, keikhlasan yang beliau berikan, tapi apa yang beliau dapat dari masyarakat," imbuhnya.

Zayinul pun mengimbau agar masyarakat menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin dan tak terburu-buru membawa kasus seperti ini ke jalur hukum.

Menurutnya, ruang pendidikan seharusnya diselesaikan dengan pendekatan yang lebih bijaksana.

Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik pada Laga Timnas Indonesia U23 vs Filipina, Robi Darwis Ungkap Hal Mengejutkan Ini

“Saya bukan hanya menangis, saya terpukul mendengar ini. Ini orang tua kami,” tegas Zayinul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X