Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2025

photo author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 14:49 WIB
Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2025
Potret Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2025

BINGKAINASIONAL.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dikabarkan tengah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.

Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan pada beberapa tahun ke belakang.

Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Libas Cina dengan Skor 1-0, Kluivert Beri Perhatian Serius untuk Para Pemain Lokal

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan pada tahun 2024 hingga 2025 saja, tanpa syarat tertentu.

Kang Dedi Mulyadi alias KDM menyebut bahwa kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi daerah dan peningkatan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak.

"Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari laman bapendajabarprov.go.id pada Jumat, 6 Juni 2025.

Baca Juga: Latihan Self Compassion Harian untuk Mengurangi Stres dan Cemas

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini semakin meningkat.

Sampai dengan pertengahan Mei 2025, setidaknya terdapat 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar dalam mengikuti program tersebut.

Terdapat sejumlah 1.405.807 unit kendaraan roda dua dan 295.481 unit kendaraan roda empat yang sudah mengikuti program pemutihan pajak ini.

Baca Juga: Stop Galau! Kenali Self Compossion, Cara Mudah Cintai Diri Sendiri tanpa Kompromi

Selain itu, Bapenda juga menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan ini, lantaran waktunya terbatas.

Adapun cara untuk pembayaran pajak ini dapat dilakukan dengan mendatangi Samsat Induk dan Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan, Aplikasi Sambara, dan e-Samsat Jabar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X