Kontroversi Pernyataan Jokowi ‘Presiden Boleh Berkampanye’, Begini Tanggapan Orang Nomor 1 di Indonesia

photo author
- Minggu, 28 Januari 2024 | 19:14 WIB
Tanggapan Joko Widodo soal pernyataan Presiden boleh kampanye (setkab.go.id)
Tanggapan Joko Widodo soal pernyataan Presiden boleh kampanye (setkab.go.id)

 

Bingkai Nasional – Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 26 Januari 2024.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan,” kata Joko Widodo.

Baca Juga: Daftar Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa

Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Jokowi sempat menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?” ujar Presiden.

Presiden Jokowi menunjukkan kertas tersebut untuk menegaskan bahwa pernyataannya mengenai Presiden boleh berkampanye sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

Namun, mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Baca Juga: Hadiah Balas Jasa Untuk Presiden Indonesia Setelah Lengser Apa Saja? Dibiayai Seumur Hidup!

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya menjawab kekhawatiran beberapa pihak.

Presiden Joko Widodo kembali meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana, karena dirinya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X