Reka Adegan Kasus Penganiayaan David Oleh Mario, Usai Hajar Langsung Selebrasi Siuu Ala Ronaldo

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 19:37 WIB
Reka Adegan Kasus Penganiayaan David Oleh Mario (TL YouTube KompasTV)
Reka Adegan Kasus Penganiayaan David Oleh Mario (TL YouTube KompasTV)

Bingkai Nasional - Berikut ini reka adegan kasus Penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy yang diakhiri dengan selebrasi siuuuu ala Ronaldo. 

Kasus penganiayaan David oleh Mario yang kini sedang hangat telah memasuk agenda reka adegan pada Jumat 10 Maret 2023. 

Adapun lokasi reka adegan tersebut berlangsung di rumah saksi N yang merupakan rumah teman David di daerah Pesanggaran, Jakarta Selatan. 

Reka adegan tersebut dilakukan oleh tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sementara AG berstatus anak berkonflik hukum tak hadir dan diperankan oleh orang lain. 

Terdapat hal menarik dari reka adegan tersebut yang mana Mario melakukan selebrasi "Siuuuu" ala Cristiano Ronaldo di tengah penganiayaan kepada David.

Baca Juga: Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Dandy Semakin Membaik

Reka Adegan Kasus Penganiayaan David Oleh Mario

Dalam reka adegan kasus penganiayaan David oleh Mario terdapat 23 adegan yang terbagi dari tiga klaster. 

Klaster pertama adalah saat tiga tersangka tersebut melakukan rencana penganiayaan kepada David. 

Selanjutnya adegan mendatangi rumah saksi yang terdapat korban kemudian berlanjut ke TKP tempat terjadinya penganiayaan. 

Adegan terakhir atau penutup saat proses evakuasi korban ke rumah sakit yang dilakukan oleh para saksi. 

Dalam reka adegan tersebut, tampak Mario yang melakukan adegan selebrasi ala Ronaldo di tengah penganiayaan. 

Mario melakukan selebrasi usai menendang sisi kiri bagian kepala David dan mengakhirinya dengan selebrasi Siuuu ala Ronaldo. 

Sebelum melakukan penendangan, Mario sempat mengambil ancang-ancang lebih dulu sambil berlari. 

"Tendangan terakhir tersangka MDS dengan seakan-akan ini adalah free kick, dilanjutkan MDS melanjutkan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," ungkap penyidik. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X