Wow Uang Tilang di Indonesia mencapai Triliunan

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 06:42 WIB
Ilustrasi Uang Tilang (Foto: Pixabay )
Ilustrasi Uang Tilang (Foto: Pixabay )

Bingkai Nasional - Sangat disayangkan masih banyak kita jumpai pelanggaran lalu lintas di jalan raya Indonesia, yang membuat kita tidak nyaman sebagai pengemudi biasa, dan menurut kami wajar jika pihak berwenang menganggap serius bukti (tilang) pelanggaran tersebut.

Tujuan dari inisiatif penilangan yang dilakukan oleh Satlantas Polri adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas. Denda biasanya adalah hukuman atau sanksi yang umumnya dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas.

Pada saat yang sama, perlu juga dicatat jumlah uang yang berada dalam kompetensi Kejaksaan Negeri. Berapa denda tilang yang diterima oleh kas negara setiap tahun?

Berdasarkan laporan dari Pusat Informasi Tindak Pidana (Pusiknas) Polri, diketahui pada saat itu semester pertama tahun 2022 denda pelanggaran lalu lintas sebesar 979 miliar rupiah.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 35% dibandingkan dengan denda yang diterima pada tahun 2021.

Pada tahun 2020, Polri melaporkan denda sebesar Rp 1,4 miliar dikeluarkan untuk pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan pada 2019 tercatat denda Rp 1,7 triliun di kas negara. Kemudian pada 2018, denda hingga Rp 2,2 triliun dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Hati-Hati! Operasi Zebra 2022 Akan Sasar Pelanggar Lalu Lintas Ini

Anggota polisi lalu lintas memberikan tilang kepada warga yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat operasi tilang di Serang, Banten, Jumat, pada tanggal (25/11/2022).

Operasi dilakukan untuk menyadarkan warga agar membayar PKB sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Berdasarkan dari data tahunan yang ada, besaran denda yang sudah diterima oleh negara ini terus menurun di masa pandemi COVID-19, yakni sebesar antara tahun 2019 dan 2021, dan baru pada tahun 2022 jumlah denda kembali meningkat.

Menurut situs resmi Kejaksaan RI, denda tilang atau pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang tergolong penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dan perlu juga untuk diperhatikan bahwa uang yang sudah diterima dari denda tersebut tidak dapat langsung digunakan oleh pihak kepolisian atau Kejaksaan Agung, melainkan langsung masuk ke kas negara yang dikembalikan ke masing-masing lembaga berdasarkan APBN pada setiap tahunnya.***

(Silvi Ana Dewi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X