Bingkai Nasional - Meskipun pemerintah sudah resmi untuk mencabut PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada akhir tahun yang lalu, namun sampai sekarang vaksin masih menjadi syarat mudik naik kereta api.
Vaksin sebagai syarat mudik naik kereta api tersebut ditetapkan untuk mencegah adanya penyebaran virus dan memastikan kesehatan pada penumpang yang akan mudik.
Jelang arus mudik, KAI Daerah Operasional (DAOP) 1 Jakarta sudah menyediakan sentra vaksinasi bagi pemudik yang ingin berangkat ke kampung halaman.
Kepala Hubungan Mayarakat KAI DAOP 1 Jakarta yaitu Eva Chairunnisa sudah menyebutkan bahwa jumlah calon penumpang yang sudah divaksin meningkat menjadi hampir 2 kali lipat karena akan melakukan perjalanan mudik menggunakan KAI.
Eva mengatakan bahwa, “Kini sudah memasuki H-10 pada tanggal 12 April 2023 lalu hingga hari ini sudah tercatat kurang lebih sekitar 900 calon pengguna jasa yang memafaatkan layanan vaksin yang disediakan di stasiun”.
Eva menghimbau untuk peserta mudik jangan melakukan vaksin di hari keberangkatan yang sama karena ditakutkan waktunya tidak akan terburu sehingga lakukanlah vaksin sebelum hari keberangkatan mudik.
Karena menurutnya untuk vaksin yang akan dilakukan di stasiun lebih baik dilakukan di hari sebelumnya karena ditakutkan vaksin di stasiun ramai sehingga takut tidak kebagian.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Polri Berlakukan Sitem One Way, Simak Penjelasannya!
Untuk sentra vaksinasi tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan juga Stasiun gambir mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Eva juga mengatakan bahwa dirinya juga ikut bekerja sama dengan dinas Kesehatan setempat untuk ketersediaan stok vaksinasi.
Eva mengatakan bahwa, “Pada layanan vaksin yang ada di stasiun KAI DAOP 1 Jakarta sudah bekerjasama dengan dinas Kesehatan setempat sehingga setiap harinya bisa menyesuaikan dengan ketersediaan orang yang akan vaksin dan juga dengan stok vaksin yang tersedia”.
Untuk aturan vaksinasi perjalanan KAJJ sudah ada dimuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah vaksin kedua
- Jika belum divaksin dengan alasan medis wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib untuk vaksin
- Jika belum divaksin dengan alasan medis wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah.
Artikel Terkait
Daftar Tol Dengan Sistem Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022
Lakukan Ini Setelah Mudik, Agar Tubuh Kembali Bugar
Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023
Mudik Gratis 2023 Kapan Dibuka? Ternyata Sudah! Cek Apa Saja Persyaratannya
5 Tips Agar Tidak Mabuk Perjalanan Saat Naik Mobil Ber AC, Wajib Tahu Sebelum Mudik!