Bingkai Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bakal caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
Namun, pada hari pertama pendaftaran, belum ada satupun partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal caleg anggota DPR RI kepada KPU RI.
Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, KPU pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal caleg untuk pemilu 2024.
"Seluruh jajaran KPU dari tingkat pusat hingga daerah telah siap menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD," kata Idham.
Selain itu, masyarakat juga dapat memantau pendaftaran caleg secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD akan dilakukan sesuai dengan tingkatannya.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.
Baca Juga: Tok! DPR Setujui Perppu Pemilu Resmi Jadi Undang-Undang
Sementara itu, bakal caleg DPRD provinsi akan didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing, dan bakal caleg DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan oleh pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten serta kota masing-masing.
Untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menyebutkan bahwa hal tersebut hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
KPU RI sebelumnya telah menetapkan bahwa 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Seperti halnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB selama 1 minggu hingga 13 Mei 2023.
Sedangkan pada hari terakhir, yaitu tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran akan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat.
Meskipun belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI pada hari pertama pendaftaran, KPU RI tetap siap menerima pendaftaran bakal caleg dari semua partai politik.
Diharapkan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu akan mengikuti tahapan pendaftaran dengan baik dan menjaga integritas dari masing-masing partai politik.***
(Silvi Ana Dewi)
Artikel Terkait
Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia Temukan 86,4 Persen Setuju Presiden Harus Aktif di Media Sosial
Jelang Pemilu 2024, KPU Cari Panitia Penyelanggara Yang Berintegritas
Airlangga: Calon Presiden Golkar Untuk Pemilu 2024 Sudah Resmi Sejak 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Minta Usut Tuntas Kecurangan Verifikasi Partai Politik Oleh KPU
Mahfud MD: Pengadilan Negeri Tunda Pemilu Itu Seperti Pengadilan Militer Urus Perceraian, Bukan Kewenangan!