Bingkai Nasional - Kepolisian telah menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus kematian Virendy Marjefy, seorang mahasiswa Fakultas Teknik, Jurusan Arsitektur Unhas yang meninggal saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas pada Januari 2023.
Menurut Kepala Unit Tindak Pidana Umum Reskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, ketua Mapala Teknik 09 Unhas dengan inisial MI dan ketua panitia penyelenggara Diksar Mapala dengan inisial FT telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Maros melaksanakan proses gelar kasus kematian Virendy.
"Jadi kedua tersangka ini kita kenakan pasal 359 KUHP. Kita tidak langsung menahan keduanya karena sejauh ini mereka masih kooperatif," jelas Wawan.
Tidak disebutkan secara rinci alasan mengapa kedua mahasiswa Fakultas Teknik Unhas tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan pasal 359 KUHP yang dikenakan pada kedua tersangka, diduga Virendy, mahasiswa UNHAS, meninggal disebabkan oleh kealpaan dari kedua tersangka, yang mungkin terjadi saat kegiatan Diksar Mapala.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut akan mengungkap secara lebih detail tentang alasan penetapan kedua tersangka dalam kasus mahasiswa UNHAS meninggal saat diksar Mapala ini.
Kuasa hukum pengacara keluarga Virendy, Yodi Kristianto, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memperjuangkan kepentingan hukum keluarga dan mengharapkan transparansi dalam proses hukum ini.
"Tentu kami hormati proses hukum, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik dan kita akan kawal proses ini sampai pelimpahan ke Kejaksaan, hingga proses persidangan dan putusan di pengadilan," tegas Yodi.
Baca Juga: Trending di Twitter Dian Sastro Jadi Dosen UI, Gaya Mengajarnya Buat Mahasiswa Langsung Semangat
Proses pemeriksaan kedua tersangka sebagai tersangka sudah dijadwalkan pada pekan depan, dan kepolisian belum memastikan apakah akan muncul tersangka lain dalam kasus ini.
"Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kita sudah jadwalkan pekan depan, dan kalau soal itu (tersangka baru) nanti kita lihat keterangan tersangka ini pada pemeriksaan pekan depan," terang Ipda Wawan.
Meskipun kedua tersangka tidak ditahan, Wawan memastikan bahwa barang bukti telah berada di tangan kepolisian dan bahwa kedua tersangka tidak akan mempengaruhi saksi.
Perlu diingat bahwa Virendy meninggal pada Sabtu pagi, 14 Januari, saat mengikuti Diksar Mapala 09 Teknik Unhas di Desa Tompobulu, Maros.
Namun, kabar tersebut baru diketahui keluarga pada sore hari setelah korban dibawa ke Makassar.***
Artikel Terkait
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka Setelah Ditabrak Pensiunan Polisi: Menghilangkan Nyawanya Sendiri
Terkini! Mahasiswa UNS Bunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dituntut Hukuman Mati, Apa yang Memberatkan Hukuman
2 Tantangan Mahasiswa Baru Yang Ingin Melanjutkan Kuliah Melalui Jalur Beasiswa
Dilema Mahasiswa, Antara Akademisi Dan Organisasi Pilih Mana??
Inilah 6 Oknun Brimob Polda Jambi yang Culik dan Keroyok Mahasiswa