Sopir Odong-odong di Jakarta Barat Tega Cabuli Anak Usia 17 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 05:58 WIB
Sopir Odong-odong di Jakarta Barat Tega Cabuli Anak Usia 17 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil (Ist.)
Sopir Odong-odong di Jakarta Barat Tega Cabuli Anak Usia 17 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil (Ist.)


Bingkai Nasional - Pada suatu kejadian tragis di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, seorang sopir odong-odong berinisial RIS (42) telah melakukan tindakan asusila yang mengerikan terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun yang kita sebut sebagai NN.

Korban ini telah mengalami berulang kali kekerasan seksual oleh RIS hingga menyebabkan NN hamil tiga bulan. Kejadian ini terjadi di rumah kontrakan RIS di kawasan Kalideres.

Baca Juga: Viral! 5 Pasangan Bukan Muhrim di Aceh Tertangkap Mesum

Pelaku RIS yang sehari-hari bekerja sebagai sopir odong-odong ini telah melakukan perbuatan asusila terhadap NN sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2023. Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tersebut di rumah kontrakannya di Semanan, Kalideres.

Kasus ini terbongkar setelah korban NN melaporkan perbuatan bejat RIS kepada orang tuanya. Keluarga NN langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalideres, dan pihak kepolisian segera bertindak dengan cepat untuk menangkap pelaku RIS.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun Hingga Hamil, Pelaku Melarikan Diri

Setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan oleh pihak kepolisian, pelaku RIS berhasil ditangkap. Saat ini, polisi masih dalam proses mendalami kasus tersebut. Pelaku dihadapkan pada Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 76e Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, RIS dapat dijatuhi hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar 5 miliar rupiah. Selain itu, pelaku juga bisa dikenai hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan.

Baca Juga: Pria Keji di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh!

Setelah penangkapan pelaku, RIS mengaku menyesal atas perbuatannya dan menyadari kesalahannya dalam melakukan tindakan asusila terhadap korban. Namun, keluarga korban masih merasakan kemarahan dan ketidakpuasan terhadap pelaku.

Mereka menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas kejahatannya. Pelaku saat ini ditahan di kantor polisi Kalideres, sedangkan pihak berwenang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban NN.

Baca Juga: Terkini! Mahasiswa UNS Bunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dituntut Hukuman Mati, Apa yang Memberatkan Hukuman

Kejadian ini tentu sangat mengganggu dan mengguncangkan bagi korban dan keluarganya. NN telah mengalami trauma berat akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh RIS. Kini, korban membutuhkan dukungan, perawatan medis, dan dukungan emosional untuk membantu pulih dari trauma yang dialaminya.

Penting bagi korban untuk mendapatkan akses ke layanan konseling dan pendampingan yang tersedia untuk mengatasi dampak psikologis yang ditimbulkan oleh kejadian ini. ***

( Silvi Ana Dewi )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaser Antariksa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X