Bingkai Nasional - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 telah menjerat beberapa orang, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate. Sejak proses penyelidikan dimulai pada Agustus 2022, enam individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran masing-masing yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait proyek tersebut.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Anang Achmad Latif, yang merupakan anak buah Johnny Plate dan menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo. Anang diduga terlibat dalam pembuatan peraturan teknis yang dirancang untuk memenangkan vendor tertentu dalam proyek tersebut. Tujuannya adalah untuk mengamankan harga pengadaan yang telah di-mark up secara signifikan.
Baca Juga: Mahfud MD Katakan Penahanan Johnny G Plate Kasus Korupsi Sudah Sesuai
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebagai pihak swasta, Galumbang diduga memberikan saran dan masukan kepada Anang yang menguntungkan vendor dan konsorsium tertentu.
Tersangka berikutnya adalah Yohan Suyanto, yang pada waktu itu menjabat sebagai Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia. Yohan diduga memanfaatkan posisinya untuk membuat kajian teknis rencana pembangunan BTS di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, kajian teknis tersebut ternyata digunakan untuk mendukung kepentingan Anang, seperti melakukan peningkatan harga barang.
Baca Juga: Sosok Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Layak Dihukum Berat!
Mukti Ali, seorang Account Director of Integrated PT Huawei Investment, merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi ini. Mukti Ali diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS di Bakti Kominfo. Mereka diduga menyusun perencanaan yang menguntungkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS tersebut.
Irwan Hermawan, seorang Komisaris PT Solitech Media Sinergy, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perannya serupa dengan Mukti Ali, yakni diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk memengaruhi pelaksanaan pengadaan BTS. Perencanaan yang disusun oleh mereka bertujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS Kominfo.
Terakhir, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sendiri ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus ini. Johnny Plate dianggap berperan sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran dalam proyek tersebut.
Kejagung menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Johnny Plate sangat merugikan negara dan rakyat. Proyek ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, terutama di daerah terluar dan terpencil.
Kasus BTS 4G Bakti Kominfo ini dianggap sangat strategis oleh Kejagung. Dalam proyek infrastruktur digital ini, Bakti Kominfo bertujuan untuk membangun BTS di 7.904 desa dengan anggaran total sebesar Rp 28,3 triliun.
Artikel Terkait
Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi, BEM Unud Kirim Surat ke Menteri Nadiem Makarim, Ini Isinya
Sosok Menkominfo Johnny G Plate Korupsi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Layak Dihukum Berat!
Mahfud MD Katakan Penahanan Johnny G Plate Kasus Korupsi Sudah Sesuai