Akibat Truk Mogok di Tengah-Tengah Rel Kereta, Kecelakaan Pun Tidak Bisa Terhindarkan!

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 15:30 WIB
Rekaman CCTV Kecelakaan KA 112 Brantas di Jembatan Jalan Madukoro, Semarang (BandungInsider.com)
Rekaman CCTV Kecelakaan KA 112 Brantas di Jembatan Jalan Madukoro, Semarang (BandungInsider.com)

Bingkai Nasional - Kemarin malam terjadi kabar kecelakaan yang membuat kita kaget.

Tiba-tiba ada kecelakaan yang melibatkan truk dan juga KAI jurusan Pasar Senen-Blitar.

Kecelakaan yang melibatkan KAI dan truk tersebut tepatnya sekitar pukul 19.32 WIB, pada tanggal 18 Juli 2023.

Baca Juga: Pemberian Izin Operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung! Masa Depan Transportasi yang Cepat dan Efisien

Akibat kejadian kecelakaan ini Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran yang sangat hebat.

Truk yang ditabrak KA Brantas tersebut yakni truk tronton di JPL Km 1+523, petak jalan Jerakah, Semarang Pancol.

Kronologi yang didapat, itu karena tiba-tiba truk tronton mogok di atas rel kereta api, kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Kombes Pol Irwan melanjutkan bahwa sopir dan kernet sudah berupaya untuk meminta tolong ke petugas palang kereta, tetapi tidak sempat karena kereta keburu datang mendekat sehingga terjadilah kecelakaan dahsyat tersebut.

Kombes Pol Irwan mengatakan, meski kecelakaan yang dahsyat tersebut tak ada korban jiwa, tapi, ada satu penumpang yang diketahui terluka akibat kecelakaan tersebut.

"Memang tidak ada korban jiwa, namun ada satu penumpang kereta api yang terluka karena melompat dari kereta," Kata Kombes Pol Irwan.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan masih dilakukan.

Baca Juga: Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung Belum Beroperasi, Baut dan Kabelnya Malah Dicuri Warga!

Kalau mengutip dari keterangan resmi PT KAI disebutkan, “KA 112 Brantas membawa empat kereta kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi dan satu kereta pembangkit."

Dan sama seperti pihak Kepolisian, KAI juga mengatakan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X